Pakar Hukum Usulkan Penghapusan PPPK Paruh Waktu

Pakar Hukum Usulkan Penghapusan PPPK Paruh Waktu
Foto: Ilustrasi Pakar Hukum Usulkan Penghapusan PPPK Paruh Waktu.

Pakar hukum administrasi kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Tedi Sudrajat mengusulkan agar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu diintegrasikan menjadi PPPK penuh pada Selasa (19/5/2026). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum, kesejahteraan, dan jenjang karier aparatur sipil negara.

"Menurut pandangan saya, PPPK paruh waktu sebaiknya dihilangkan saja dan diintegrasikan menjadi PPPK," kata Prof Tedi Sudrajat di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Sistem kepegawaian baru ini dinilai memicu persoalan karena regulasinya belum kokoh dalam tata perundang-undangan. Aturan mengenai pegawai paruh waktu tersebut saat ini hanya didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hanya mengakui dua kategori aparatur negara, yakni pegawai negeri siipil (PNS) dan PPPK. Namun, skema paruh waktu kemudian dimunculkan sebagai jalan keluar bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi versi penuh.

"PPPK paruh waktu itu dasar pengaturannya baru keputusan menteri, belum diatur dalam peraturan pemerintah ataupun undang-undang. Ini yang membuat perlindungan hukumnya belum jelas," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu.

Ketiadaan regulasi yang kuat di tingkat pusat dinilai memicu ketidakpastian status serta menurunkan derajat posisi pegawai. Terlebih lagi, sistem pengupahan untuk kelompok ini masih dibebankan pada kapasitas finansial masing-masing daerah.

"Kalau PPPK paruh waktu itu kesejahteraannya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah sehingga belum ada standardisasi secara nasional," kata Tedi.

Pemerintah disarankan melakukan pembaruan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Regulasi lama tersebut dianggap sudah tidak sejalan dengan perkembangan undang-undang kepegawaian yang baru.

"Nah yang paling penting itu memastikan ada kepastian masa depan bagi PPPK, baik terkait kesejahteraan, karier, maupun perlindungan hukumnya," kata Tedi.

Kebutuhan terhadap tenaga kerja ini dinilai sangat krusial, khususnya untuk sektor krusial seperti pendidikan dan kesehatan di wilayah terpencil. Banyak posisi kosong muncul seiring dengan banyaknya guru aparatur sipil negara yang memasuki usia pensiun.

"Skema PPPK bisa menjadi solusi untuk mengisi kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia) aparatur agar pelayanan publik tetap berjalan efektif," kata Tedi menegaskan.

Kebijakan penataan ini dapat mengadopsi model diskresi masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS. Penguatan regulasi dan penggabungan ke skema penuh dinilai menjadi pilihan terbaik saat ini.

Artikel terkait

Rekomendasi