Pakar Hukum Tegaskan Polisi Dilarang Menggeledah Tanpa Surat Perintah Sah

Pakar Hukum Tegaskan Polisi Dilarang Menggeledah Tanpa Surat Perintah Sah
Foto: Ilustrasi Pakar Hukum Tegaskan Polisi Dilarang Menggeledah Tanpa Surat Perintah Sah.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan penegasan bahwa aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan melakukan penggeledahan secara sewenang-wenang tanpa kepemilikan surat perintah resmi. Pernyataan ini merespons insiden pencegatan kendaraan di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Rabu (22/4/2026), yang sempat menjadi perbincangan publik di media sosial.

Dilansir dari Megapolitan, tindakan penggeledahan dalam sistem penegakan hukum merupakan ranah yang dibatasi oleh aturan prosedur yang sangat ketat. Berdasarkan regulasi tersebut, kecurigaan semata tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi personel lapangan untuk melakukan tindakan tanpa dukungan administrasi yang valid.

ÔÇ£Polisi harus menunjukan surat perintah penggeledahan baik perintah atasan atau perintah, izin pengadilan,ÔÇØ ujar Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Legalitas tindakan aparat di lapangan sangat bergantung pada instrumen surat perintah tersebut sebagai bukti kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat dari tindakan sewenang-wenang yang tidak memiliki landasan bukti kuat.

"Polisi tidak boleh sembarangan untuk kenggekedah mobil masyarakat," kata Abdul Fickar.

Ia menambahkan bahwa penentuan objek penggeledahan harus didasarkan pada keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana tertentu. Hal tersebut wajib didukung oleh sekumpulan alat bukti yang telah diatur secara sistematis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Intinya objek geledah harus ada keterkaitan dengan terjadinya tindak pidana berdasarkan alat bukti yang lain, saksi, surat dan petunjuk berdasarkan KUHAP," ucap Abdul Fickar.

Terkait peristiwa di Daan Mogot, Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya mengonfirmasi bahwa para pria berpakaian sipil dalam video viral tersebut adalah personel kepolisian. Tindakan pencegatan dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.

ÔÇ£Memang itu dari personel kami, menerima laporan dari masyarakat bahwa dicurigai ada transaksi narkoba,ÔÇØ kata Reza.

Pihak kepolisian menyatakan telah memantau mobil tersebut sejak berada di wilayah Cengkareng sebelum akhirnya diberhentikan di kawasan Pesing. Meski telah dicegat, petugas memutuskan untuk tidak melanjutkan proses penggeledahan karena beberapa pertimbangan di lokasi.

ÔÇ£Akhirnya ya karena tidak kooperatif itu dan di mobil itu kan juga ada anak di bawah umur, jadi makanya kami lepas gitu,ÔÇØ ujarnya.

Reza memberikan penjelasan tambahan bahwa langkah yang diambil anggotanya merupakan bentuk kewaspadaan terhadap potensi bahaya di lapangan. Hal ini mengingat risiko tinggi yang biasanya menyertai kasus-kasus berkaitan dengan zat terlarang.

ÔÇ£Karena kan tahu sendiri kalau mungkin bahayanya dari dalam mobil itu kan, ya kami antisipasi lah untuk hal-hal tersebut,ÔÇØ tuturnya.

Manajemen internal kepolisian kini tengah melakukan audit terhadap prosedur yang dilakukan oleh personel dalam kejadian tersebut. Tim Propam telah dikerahkan untuk melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari para petugas yang terlibat dalam aksi pencegatan itu.

ÔÇ£Untuk saat ini sudah dimintai keterangan oleh dari Propam terkait dengan video viral itu,ÔÇØ kata Reza.

Saat ini, kepolisian masih berupaya menemukan identitas pengemudi kendaraan guna melengkapi proses klarifikasi resmi. Warga juga diingatkan untuk memanfaatkan saluran darurat resmi 110 jika ingin memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum di lingkungan mereka.

Artikel terkait

Rekomendasi