Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menyatakan bahwa Surat Edaran Jampidsus Kejaksaan Agung Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 merupakan pendapat yang tidak otoritatif dan tanpa wewenang dalam mengatur perhitungan kerugian negara pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Langkah hukum Kejaksaan Agung tersebut dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU/XXIV/2026 yang telah menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara secara final dan mengikat.
"SE Jampidsus Kejaksaan Agung ini bukan produk hukum atau mandatory rules atau didasarkan pada attributie van bestuursbevoegdheid atau atribusi wewenang pemerintahan) atas perintah UU atau hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujar Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia.
Fahri Bachmid menambahkan bahwa institusi kejaksaan tidak dibekali hak untuk memproduksi tafsir konstitusi sepihak demi menganulir ketetapan Mahkamah Konstitusi yang memegang supremasi hukum tertinggi.
"Putusan MK bersifat final, mengikat, dan menjadi parameter serta rujukan yuridis dan normatif mutlak dalam bingkai kaidah tata negara serta relasi hukum kelembagaan negara," tandas Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia.
Pembaruan pandangan hukum oleh lembaga peradilan dinilai sebagai respons yang wajar terhadap kebutuhan masyarakat, dengan berlandaskan asas penafsiran hukum yang menetapkan bahwa aturan baru membatalkan aturan lama.
"Pergeseran pendirian MK dalam menafsirkan konstitusi atau mengubah putusan sebelumnya yang secara teknis dikenal dengan istilah 'overruling' atau 'departure from precedent', hal ini didasarkan pada prinsip hukum, doktrin, dan yurisprudensi, bukan pasal tunggal eksplisit yang memerintahkannya," jelas Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia.
Fleksibilitas Mahkamah Konstitusi dalam mengubah haluan hukumnya dijamin oleh landasan konstitusional yang kuat demi menegakkan keadilan yang adaptif.
"Meskipun putusan MK mengikat, tidak ada halangan dan larangan jika MK mengubah pendirian hukumnya sepanjang ditemukan alasan yang secara filosofis yang kokoh, memadai dan konstitusional allowed to do, maka MK akan create putusan yang dapat dinilai bisa mengatasi kebutuhan hukum tersebut," tandas Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia.
Menurut Fahri Bachmid, institusi peradilan konstitusi tersebut menganut prinsip kebudayaan hukum yang dinamis, di mana undang-undang dasar senantiasa disesuaikan dengan realitas sosial yang berkembang.
"MK menganut mazhab bahwa UUD 1945 bukan dokumen mati, olehnya itu, tafsir MK atas konstitusi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, kebutuhan hukum, dan nilai-nilai keadilan yang dinamis dan terus bertumbuh, yang memungkinkan adanya pergeseran pendirian," tutur Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia.
Melalui putusan terbarunya, lembaga peradilan tertinggi ini bertujuan untuk menutup rapat segala bentuk spekulasi hukum dan ego sektoral antarinstansi penegak hukum.
"Jadi, MK membuat tafsir dalam putusan Nomor 28/PUU/XXIV/2026 agar semua menjadi clear, sehingga tidak ada lagi ruang penafsiran baru yang dapat dibuat oleh berbagai lembaga atau instansi pemerintah sesuai ukuran serta sifatnya tematik yang ditentukan secara subjektif," tegas Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia.
Langkah penafsiran sepihak di luar ketetapan lembaga peradilan tertinggi dinilai mencederai asas kepastian hukum yang melarang adanya interpretasi yang bertolak belakang.
"Dengan demikian maka lembaga mana pun tidak boleh lagi membuat tafsir yuridis dengan metode argumentum a contrario yaitu penalaran hukum atau interpretasi dengan membuat kesimpulan berlawanan dengan putusan MK, sebab MK secara konstitusional telah diatribusikan dengan perangkat penafsiran hukum sebagai the final interpreter of constitution," pungkas Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia.