Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti legalitas tindakan aparat kepolisian yang melakukan pencegatan dan upaya penggeledahan mobil di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (22/4/2026). Peristiwa yang viral di media sosial tersebut memicu diskusi mengenai batasan wewenang polisi dalam menggeledah warga tanpa bukti permulaan yang cukup.
Dilansir dari Megapolitan, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa meskipun laporan dari masyarakat merupakan dasar awal penyelidikan, hal tersebut tidak serta-merta memberikan wewenang penuh untuk melakukan tindakan paksa. Ia menilai diperlukan indikator hukum yang jelas sebelum petugas melakukan intervensi fisik terhadap properti warga.
"Pengecualian polisi boleh nenggeledah jika objek yang digeledah tertangkap tangan melakukan tindak pidana," ujar Abdul Fickar Hadjar, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti.
Fickar menambahkan bahwa aparat penegak hukum wajib memiliki alat bukti yang valid sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum memutuskan untuk memeriksa kendaraan tertentu secara mendalam.
ÔÇ£Objek yang digeledah harus ada keterkaitan dengan terjadinya tindak pidana berdasarkan alat bukti lain, seperti saksi, surat, dan petunjuk sesuai KUHAP,ÔÇØ kata Abdul Fickar Hadjar.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa privasi dan hak warga negara dilindungi oleh undang-undang sehingga kepolisian tidak memiliki ruang untuk bertindak secara semena-mena di lapangan.
ÔÇ£Polisi tidak boleh sembarangan untuk menggeledah mobil warga,ÔÇØ ujar Abdul Fickar Hadjar.
Selain masalah bukti, aspek administratif seperti surat tugas resmi juga menjadi syarat mutlak dalam menjalankan prosedur operasional di lapangan untuk menjaga akuntabilitas tindakan kepolisian.
"Polisi harus menunjukan surat perintah penggeledahan baik perintah atasan atau perintah atau izin pengadilan," ucap Abdul Fickar Hadjar.
Merespons kejadian tersebut, Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya mengonfirmasi bahwa sejumlah pria berpakaian sipil yang menghentikan mobil di kawasan tersebut adalah anggotanya. Pihak kepolisian mengklaim sedang menindaklanjuti informasi mengenai potensi penyalahgunaan narkotika.
ÔÇ£Memang itu dari personel kami, menerima laporan dari masyarakat bahwa dicurigai ada transaksi narkoba,ÔÇØ kata Reza Aditya, Kapolsek Grogol Petamburan.
Kronologi kejadian bermula ketika seorang pengemudi merasa dibuntuti dari arah Cengkareng hingga akhirnya dicegat oleh enam orang yang menggunakan tiga sepeda motor di bawah flyover Pesing. Petugas sempat masuk ke dalam kendaraan dan memaksa pengemudi menepi.
ÔÇ£Akhirnya ya karena tidak kooperatif itu dan di mobil itu kan juga ada anak di bawah umur, jadi makanya kami lepas gitu,ÔÇØ ujarnya Reza Aditya.
Reza menyatakan bahwa langkah antisipasi tersebut diambil mengingat risiko keamanan yang tinggi saat menangani kasus terkait narkotika di area publik yang ramai.
ÔÇ£Karena kan tahu sendiri kalau mungkin bahayanya dari dalam mobil itu kan, ya kami antisipasi lah untuk hal-hal tersebut,ÔÇØ tuturnya Reza Aditya.