Sebuah kejadian unik sekaligus melanggar aturan terjadi di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang melibatkan satu unit mobil listrik merek Denza. Pengemudi mobil tersebut terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian karena melakukan modifikasi pelat nomor agar terlihat menyerupai kendaraan dinas pejabat negara.
Peristiwa ini berlangsung di persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa pada Senin (25/5) lalu. Petugas di lapangan merasa curiga saat melihat mobil listrik tersebut menggunakan kode pelat nomor yang sangat mirip dengan pelat menteri "RI".
Kronologi Penangkapan Mobil Denza Berpelat Palsu
Kecurigaan petugas kepolisian semakin kuat lantaran tidak ada informasi atau izin melintas bagi kendaraan VVIP yang masuk ke saluran komunikasi radio mereka. Setelah dilakukan pengamatan secara mendalam, ternyata pelat asli kendaraan tersebut adalah R 1126.
Pemilik kendaraan sengaja mengubah tampilan pelat nomor tersebut agar angka satu diletakkan sangat rapat dengan huruf R. Rekayasa ini membuat identitas kendaraan terlihat seolah-olah menggunakan kode RI 126 saat dilihat dari kejauhan.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktoviari Pratama, menjelaskan bahwa wilayah Cikupa memang sering menjadi jalur perlintasan bagi mobil-mobil pejabat penting. Polisi yang sedang bertugas mengatur lalu lintas sempat terkecoh dan mengira mobil itu adalah kendaraan menteri yang sedang melintas.
Fery menambahkan bahwa setiap ada pergerakan VVIP, personel di lapangan pasti akan mendapatkan pemberitahuan melalui HT. Karena tidak ada laporan resmi, petugas akhirnya memutuskan untuk menghentikan mobil tersebut dan meminta keterangan dari sang pengemudi.
Sanksi Tilang dan Pelanggaran Aturan Lalu Lintas
Akibat tindakan iseng yang menyalahi aturan tersebut, pengemudi mobil listrik Denza ini langsung dijatuhi sanksi tilang di tempat. Polisi juga mewajibkan pemilik untuk segera mengganti dan memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang asli sesuai standar Polri.
Pelanggaran ini merujuk pada regulasi hukum yang berlaku di Indonesia mengenai kelengkapan kendaraan bermotor. Pengemudi dianggap melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut adalah rincian sanksi yang diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ bagi pelanggarnya:
- Setiap pengendara dilarang menggunakan TNKB yang tidak ditetapkan resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
- Denda maksimal yang harus dibayarkan oleh pelanggar mencapai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor tidak sesuai standar atau hasil modifikasi merupakan tindakan ilegal. Pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak meniru aksi serupa demi kepentingan pribadi atau gengsi semata.
Tabel berikut merangkum detail kejadian penilangan mobil listrik Denza di Tangerang tersebut.
| Kategori Informasi | Detail Kejadian |
|---|---|
| Lokasi Kejadian | Persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa, Tangerang |
| Jenis Kendaraan | Mobil Listrik Denza |
| Modifikasi Pelat | R 1126 diubah menyerupai RI 126 |
| Dasar Hukum | Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 |
| Sanksi Denda | Maksimal Rp500.000 |
Ringkasan data di atas menunjukkan bahwa pihak kepolisian bertindak tegas terhadap segala bentuk pemalsuan identitas kendaraan di jalan raya. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan keamanan jalur VVIP tetap terjaga dengan baik.