Pajak Toyota Avanza 1.3 L Tahun 2026 Naik Tembus Rp4 Juta

Pajak Toyota Avanza 1.3 L Tahun 2026 Naik Tembus Rp4 Juta
Foto: Ilustrasi Pajak Toyota Avanza 1.3 L Tahun 2026 Naik Tembus Rp4 Juta.

Biaya kepemilikan kendaraan roda empat di Indonesia terpantau semakin meningkat seiring kenaikan tarif pajak Toyota Avanza 1.3 L keluaran tahun 2026. Dilansir dari Suara, para pemilik varian paling ekonomis dari mobil ini kini harus menyiapkan dana hingga Rp4 jutaan setiap tahun untuk kewajiban pajak.

Kenaikan tersebut menjadi efek berantai dari kebijakan penyesuaian regulasi pemerintah yang merespons inflasi nilai jual pada sektor otomotif. Hal ini sekaligus menggeser citra mobil sejuta umat tersebut menjadi kendaraan yang standar kepemilikannya kian naik kelas.

Kebijakan mengenai Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk model Avanza resmi dikerek berdasarkan aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor ini menjadi faktor krusial yang menyebabkan pembengkakan tagihan tahunan bagi konsumen.

Data dari laman resmi Samsat menunjukkan bahwa NJKB Avanza 1.3 L untuk varian transmisi manual mengalami lonjakan yang cukup signifikan menjadi Rp185 juta pada tahun ini. Sementara itu, nilai jual dasar untuk tipe transmisi otomatis atau CVT tercatat menyentuh angka Rp198 juta.

Perolehan angka tersebut melampaui data NJKB pada tahun 2025 yang sebelumnya hanya berada pada kisaran Rp179 juta hingga Rp191 juta. Kenaikan nilai dasar ini secara otomatis menarik tarif pajak tahunan yang wajib disetorkan oleh setiap pemilik kendaraan ke kas negara.

Rincian Pajak Avanza 1.3 L 2026 di Wilayah Jakarta

Tagihan pajak tahunan untuk Avanza tipe terendah sebelumnya masih berada di bawah angka Rp4 juta, tepatnya sekitar Rp3,9 jutaan. Namun, memasuki periode tahun 2026, biaya tersebut secara resmi telah menembus batas psikologis Rp4 juta.

Bagi varian manual (M/T), Dasar Pengenaan Pajak dihitung mencapai Rp194,25 juta. Dengan tarif standar sebesar 2 persen, maka nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok adalah Rp3,8 juta. Jumlah ini kemudian ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu, sehingga totalnya mencapai Rp4,03 juta.

Varian dengan transmisi CVT membutuhkan biaya yang lebih tinggi karena PKB pokoknya mencapai Rp4,2 juta dengan dasar pengenaan sebesar Rp207,9 juta. Jika digabungkan dengan biaya SWDKLLJ, total pajak tahunan untuk Avanza CVT menjadi Rp4,3 juta bagi kendaraan pertama yang terdaftar di DKI Jakarta.

Estimasi Biaya Pajak dan NJKB Toyota Avanza 1.3 L Tahun 2026
Varian KendaraanNJKB 2026Dasar Pengenaan PajakTotal Pajak Tahunan
Avanza 1.3 L Manual (M/T)Rp185.000.000Rp194.250.000Rp4.030.000
Avanza 1.3 L Matik (CVT)Rp198.000.000Rp207.900.000Rp4.300.000

Perbedaan Tarif dan Spesifikasi Kendaraan

Besaran nominal pajak tersebut dapat meningkat lebih tajam apabila pemilik kendaraan terkena aturan pajak progresif. Selain itu, tarif pajak juga memiliki potensi untuk menjadi lebih murah atau lebih mahal tergantung pada wilayah administrasi tempat mobil tersebut terdaftar.

Harga jual unit baru untuk Toyota Avanza 1.3 L transmisi manual saat ini dibanderol pada angka Rp243,7 juta. Sedangkan untuk varian matik atau CVT ditawarkan dengan harga yang lebih premium, yaitu sebesar Rp258,7 juta bagi para konsumen di tanah air.

Meskipun biaya pajak tahunan mengalami kenaikan, performa mesin mobil dengan tinggi 1.665 mm ini diklaim tetap mumpuni untuk kebutuhan harian. Dapur pacu berkode 1NR-VE dengan kapasitas 1.329 cc tersebut mampu menghasilkan tenaga maksimal hingga 98 PS pada putaran 6.000 rpm.

Artikel terkait

Rekomendasi