BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan potongan pajak final sebesar 5 persen bagi peserta yang mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nilai akumulasi di atas Rp50 juta pada Kamis (30/4/2026). Kebijakan ini merujuk pada ketentuan regulasi perpajakan yang berlaku untuk dana perlindungan hari tua pekerja.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan menjelaskan bahwa pengenaan pajak tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Berdasarkan aturan tersebut, pajak hanya diambil dari selisih nilai saldo yang melewati ambang batas nominal Rp50 juta, sebagaimana dilansir dari Money.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, saldo JHT peserta yang secara akumulasi berjumlah lebih dari Rp50 juta akan dikenakan pajak final sebesar 5 persen dari kelebihannya," ujar Erfan Kurniawan, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan pemotongan ini bersifat menyeluruh bagi seluruh kategori peserta, termasuk mereka yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebagai simulasi, saldo Rp60 juta yang diklaim penuh tanpa pengambilan sebagian sebelumnya akan menyisakan dana bersih Rp59,5 juta setelah dipotong pajak Rp500 ribu.
"Peserta tersebut dikenakan pajak final sebesar 5 persen dari Rp 10 juta = 500 ribu. Jadi, saldo JHT netto yang diterima adalah sejumlah Rp 59.500.000," jelas Erfan Kurniawan, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Pajak progresif dapat diterapkan jika peserta sebelumnya telah mengambil saldo JHT sebesar 10 atau 30 persen dan melakukan pencairan penuh dalam jangka waktu kurang dari dua tahun. Sementara itu, dana JHT yang berada di bawah angka Rp50 juta sepenuhnya bebas dari beban pajak.
Peserta yang ingin mencairkan saldo 10 persen atau 30 persen wajib memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dan hanya diperbolehkan mengajukan satu kali klaim. Pencairan 10 persen ditujukan untuk keperluan umum, sedangkan 30 persen khusus untuk kepemilikan hunian.
Untuk pencairan 100 persen, terdapat beberapa kriteria utama seperti peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami PHK, mengundurkan diri, atau mengalami cacat total tetap. Dokumen yang dibutuhkan meliputi kartu kepesertaan, KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, serta surat keterangan kerja.
Proses pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi JMO dengan mengikuti instruksi verifikasi biometrik dan wajah di dalam sistem. Selain melalui aplikasi, BPJS Ketenagakerjaan tetap melayani klaim secara luring bagi peserta yang mendatangi kantor cabang terdekat secara langsung.