Sejumlah destinasi wisata global mulai memberlakukan pajak pariwisata bagi wisatawan mancanegara guna menekan dampak kerumunan dan menjaga kelestarian lingkungan. Kebijakan ini, yang juga bertujuan meningkatkan fasilitas publik, dilaporkan oleh Detik Travel pada Senin (11/5/2026) sebagai langkah strategis pengelolaan perbatasan negara.
Pemerintah Inggris kini memberikan wewenang penuh kepada pemerintah daerah untuk menarik biaya tambahan dari turis yang menginap di wilayah mereka. Kebijakan mandiri ini memungkinkan setiap kota menyesuaikan tarif berdasarkan kebutuhan lokal dan kondisi pariwisata di masing-masing area.
Kota Manchester telah memelopori kebijakan ini sejak 2023 dengan biaya kunjungan sebesar Ôé¼1 atau sekitar Rp20.460 per malam. Sementara itu, Liverpool menetapkan tarif dua kali lipat lebih tinggi, yakni Ôé¼2 atau kisaran Rp40.000 bagi para pendatang.
Edinburgh dijadwalkan menerapkan pajak sebesar lima persen dari total biaya kunjungan mulai 24 Juli mendatang. Langkah serupa juga akan diikuti oleh Aberdeen dan Glasgow yang berencana memberlakukan biaya tambahan bagi turis asing pada tahun 2027.
Pajak menginap juga diterapkan di London sebagai instrumen pendukung ekonomi dan penguatan reputasi bisnis global di sektor pariwisata. Di Eropa daratan, Amsterdam mengenakan pajak sebesar 12,5 persen dari harga kamar hotel, yang menjadi salah satu tarif tertinggi di kawasan tersebut.
Bhutan memegang predikat sebagai negara dengan pajak wisata termahal mencapai US$100 atau Rp1,7 juta per malam untuk mendukung pariwisata berkelanjutan. Spanyol melalui Kepulauan Balearik dan Barcelona juga menerapkan skema serupa dengan tarif maksimal mencapai Ôé¼15 per malam.
Berlin menetapkan pajak kota sebesar 7,5 persen yang kini mencakup perjalanan bisnis, sedangkan Paris mengenakan biaya hingga Ôé¼15,60 tergantung kelas akomodasi. Italia menerapkan pungutan di kota besar seperti Roma dan Venesia, sementara Wina di Austria mematok tarif 3,2 persen dari biaya menginap.
Yunani memperkenalkan Pajak Ketahanan Iklim dengan rentang biaya Ôé¼2 hingga Ôé¼15 tergantung musim kunjungan. Di Eropa Tengah, Ljubljana di Slovenia menarik biaya harian sebesar Ôé¼3,13 bagi dewasa dan Ôé¼1,57 bagi wisatawan di bawah usia 18 tahun.
Negara lain seperti Portugal, Swiss, dan Republik Ceko terus menyesuaikan besaran pajak di berbagai kota utama mereka. Selandia Baru mewajibkan biaya pengunjung internasional sebesar US$100 saat pengajuan visa bagi turis yang akan datang.
Di wilayah Asia, Kyoto di Jepang menetapkan pajak menginap antara 200 hingga 10.000 yen per malam. Sementara itu, Indonesia melalui Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan biaya masuk sebesar Rp150.000 bagi wisatawan internasional sejak Februari 2024.