Otorita Pastikan Pembangunan IKN Nusantara Tetap Berjalan Pasca Putusan MK

Otorita Pastikan Pembangunan IKN Nusantara Tetap Berjalan Pasca Putusan MK
Foto: Ilustrasi Otorita Pastikan Pembangunan IKN Nusantara Tetap Berjalan Pasca Putusan MK.

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan proses pembangunan Nusantara tetap berjalan pasca-terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengenai Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Jumat (22/5/2026).

Dilansir dari Investor Daily, kelanjutan pembangunan ini ditopang oleh tiga skema pendanaan yang meliputi APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta.

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menegaskan seluruh skema pendanaan tersebut saat ini sedang bergulir untuk memastikan pengerjaan proyek tidak terhenti.

"Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun," kata Troy Pantouw, Juru Bicara Otorita IKN.

Otorita IKN mengarahkan pembangunan melalui gagasan Superhub Ekonomi Nusantara untuk menghubungkan klaster strategis dan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang terintegrasi dengan wilayah sekitar di Kalimantan Timur.

"Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia," ujar Troy Pantouw, Juru Bicara Otorita IKN.

Pembangunan saat ini dilakukan di sembilan wilayah perencanaan yang mencakup pusat pemerintahan, ekonomi, kesehatan, energi baru terbarukan, hiburan, pendidikan, riset, hingga industri pangan.

Langkah ini membuka ruang kolaborasi bagi wilayah Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Samarinda.

Progres fisik yang telah berjalan meliputi pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, perbankan, pendidikan, tempat ibadah, serta penataan kawasan Sepaku.

Pihak otorita juga menyatakan bahwa putusan MK tidak membatalkan status Nusantara sebagai ibu kota negara, melainkan memperkuat koridor hukum perpindahannya dari Jakarta.

Sesuai ketentuan undang-undang, penetapan resmi perpindahan tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui Keputusan Presiden yang menjadi kewenangan penuh Presiden Republik Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi