Otorita IKN Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

Otorita IKN Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Kalimantan Timur
Foto: Ilustrasi Otorita IKN Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Kalimantan Timur.

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat komitmen pemberantasan tambang ilegal di sekitar wilayah IKN, Kalimantan Timur, melalui operasi sinergi lintas lembaga dan penegakan hukum pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini bertujuan menjaga integritas kawasan dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Pembersihan praktik ilegal ini melibatkan koordinasi antara kementerian dan lembaga dalam fungsi pengawasan serta penindakan di lapangan. Fokus utama operasi menyasar kawasan lindung dan area hutan yang terdampak aktivitas pengerukan sumber daya alam secara tidak sah, sebagaimana dilansir dari Ekonomi.

Agung Dodit Muliawan, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, menjelaskan bahwa upaya sistematis telah dimulai sejak tahun lalu untuk mensterilkan kawasan tersebut.

"Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto," ujar Agung Dodit.

Dalam laporannya, Satgas mencatat sejumlah keberhasilan operasional, termasuk penanganan kasus pengangkutan batu bara ilegal yang telah mencapai status P21. Selain itu, penutupan tambang di Bukit Tengkorak dan penindakan di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim menjadi bukti intensitas pengawasan tersebut.

Bareskrim Polri juga terlibat dalam menangani praktik pertambangan dan penjualan batu bara ilegal di wilayah Samboja. Penindakan fisik lainnya mencakup penyitaan tujuh truk yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang ilegal menuju dermaga atau jetty yang tidak sah.

Penegasan mengenai status hukum wilayah hutan konservasi menjadi landasan utama bagi otoritas untuk menutup seluruh celah kegiatan industri ekstraktif di sana.

"Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian," tegas Agung Dodit.

Kawasan Tahura Bukit Soeharto secara hukum dilarang bagi segala bentuk pertambangan karena statusnya sebagai zona konservasi. Otorita IKN juga mengombinasikan langkah represif dengan pendekatan persuasif melalui dialog kepada masyarakat yang sudah beraktivitas di sana sebelum IKN resmi dibentuk.

Rencana strategis ke depan mencakup peningkatan frekuensi patroli rutin dan penguatan jalur pelaporan resmi bagi masyarakat. Warga diharapkan dapat berperan sebagai mitra pengawasan untuk melaporkan indikasi aktivitas ilegal di lingkungan IKN secara langsung kepada pihak berwenang.

Artikel terkait

Rekomendasi