Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan proses pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur tetap berjalan dan tidak mangkrak pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait status DKI Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keluarnya putusan hukum terbaru mengenai Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dilansir dari Detik Finance, Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menjelaskan bahwa keputusan legalitas dari Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan posisi Nusantara sebagai ibu kota negara. Langkah hukum tersebut justru dinilai memperkuat koridor hukum perpindahan pusat pemerintahan dari Jakarta.
Proses penetapan resmi perpindahan ibu kota negara masih menunggu Keputusan Presiden yang menjadi kewenangan penuh Presiden Republik Indonesia. Saat ini, pembiayaan pengerjaan proyek tersebut tetap bergulir melalui tiga skema, yakni APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta.
"Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun," terang Troy dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).
Pemerintah menerapkan gagasan Superhub Ekonomi Nusantara sebagai arah besar pengembangan kawasan tersebut. Konsep ini dirancang untuk menyatukan klaster strategis guna melahirkan pusat pertumbuhan baru yang terhubung langsung dengan wilayah sekitar di Kalimantan Timur.
"Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia," jelas Troy.
Aktivitas pembangunan kini telah meluas ke sembilan wilayah perencanaan dan tidak lagi berpusat di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) saja. Sektor yang dikembangkan meliputi pusat bisnis, kesehatan, energi baru terbarukan, hiburan, pendidikan, riset, inovasi, hingga industri pangan.
Proyeksi ini membuka ruang kolaborasi wilayah dengan daerah sekitar seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Samarinda. Otorita IKN mencatat kemajuan fisik pada akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, tempat ibadah, serta penataan kawasan Sepaku yang diiringi penguatan aspek sosial, budaya, lingkungan, dan UMKM.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Melalui langkah ini, kedudukan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai terbitnya keputusan resmi dari Presiden.
Sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut dilaksanakan pada Selasa (12/5/2026). Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam sidang putusan, dikutip dari detikKalimantan.