Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyediakan tiga opsi keringanan fikih atau rukhsah bagi jemaah haji perempuan yang mengalami menstruasi saat jadwal pelaksanaan tawaf ifadah. Kebijakan ini disampaikan di Mekkah pada Sabtu untuk menjamin kelancaran ibadah bagi jemaah yang terkendala kondisi biologis, dilansir dari Cahaya.
Penyediaan solusi ini bertujuan memberikan kepastian hukum agar kesempurnaan ibadah haji tetap terjaga meskipun jemaah sedang tidak dalam keadaan suci. Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU Daerah Kerja Mekkah PPIH Arab Saudi, Erti Herlina, menjelaskan bahwa jemaah tidak perlu merasa khawatir.
"Tawaf ifadah merupakan rukun yang mensyaratkan kesucian, namun ulama telah menyiapkan pilihan hukum yang mempermudah sesuai dengan tingkat kondisi darurat jemaah calon haji," kata Erti Herlina, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU Daerah Kerja Mekkah PPIH Arab Saudi.
Opsi pertama yang ditawarkan adalah memprioritaskan jemaah untuk menunggu hingga kondisi suci jika waktu tinggal di Mekkah masih mencukupi. Hal ini berlaku bagi jemaah yang mengalami haid setelah melontar jumrah namun jadwal kepulangannya ke Tanah Air masih relatif lama.
Pilihan kedua diberikan bagi jemaah yang jadwal kepulangannya sudah dekat dengan memanfaatkan jeda waktu berhentinya darah secara sementara. Jika dalam siklus haid terdapat rentang waktu darah tidak keluar, jemaah dapat segera melaksanakan tawaf ifadah setelah bersuci pada momen tersebut.
Solusi ketiga merupakan keringanan dalam kondisi darurat tinggi apabila jemaah harus segera terbang pulang keesokan harinya. Beberapa pendapat ulama membolehkan pelaksanaan tawaf dengan syarat ketat, yakni penggunaan pelindung ekstra guna mencegah darah merembes keluar selama mengelilingi Kabah.
Selain teknis tawaf, PPIH turut memberikan edukasi bagi jemaah gelombang kedua yang sudah haid saat tiba di Mekkah sebelum wukuf di Arafah. Mereka diperkenankan mengubah niat ibadah dari haji tamattu menjadi haji qiran agar pelaksanaan umrah dan haji dapat dilakukan secara bersamaan.
Pihak penyelenggara juga menekankan pentingnya kedisiplinan jemaah dalam mencatat siklus menstruasi secara mandiri. Erti mengingatkan agar jemaah tidak mengonsumsi obat penunda haid secara sembarangan tanpa adanya pengawasan dari dokter kloter yang bertugas.
"Haid itu ketetapan dari Allah. Ibadah haji juga panggilan dari Allah. Tidak ada yang sulit, semuanya dipastikan sah dan sempurna," ujar Erti Herlina, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU Daerah Kerja Mekkah PPIH Arab Saudi.
Tawaf ifadah sendiri merupakan rukun haji wajib berupa mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Ibadah ini secara reguler dilakukan pada 10 Zulhijah setelah rangkaian wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, serta pelaksanaan lontar Jumrah Aqabah selesai dilakukan.