Pemkot Bogor Siapkan Opsi Ubah Angkot Tua Jadi Mobil Pikap

Pemkot Bogor Siapkan Opsi Ubah Angkot Tua Jadi Mobil Pikap
Foto: Ilustrasi Pemkot Bogor Siapkan Opsi Ubah Angkot Tua Jadi Mobil Pikap.

Pemerintah Kota Bogor menyiapkan kebijakan untuk mengonversi angkutan kota yang sudah tidak layak jalan menjadi mobil pikap guna menata transportasi publik pada Senin (11/5/2026). Rencana ini merupakan bagian dari sinkronisasi regulasi terkait batas usia operasional kendaraan di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil menyusul adanya aturan mengenai standarisasi keamanan layanan angkutan bagi masyarakat. Dilansir dari Megapolitan, Dinas Perhubungan Kota Bogor sedang mematangkan teknis implementasi kebijakan tersebut bersama jajaran pimpinan daerah.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu hasil koordinasi final dengan Wali Kota Bogor. Penataan ini menyasar kendaraan yang telah melampaui masa pakai selama dua dekade.

ÔÇ£Tinggal nunggu pembahasan terakhir dengan pak wali,ÔÇØ kata Dody Wahyudin, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

Kebijakan tersebut mengatur bahwa kendaraan yang telah berusia 20 tahun dilarang keras untuk beroperasi sebagai angkutan umum di jalanan Bogor. Terdapat beberapa alternatif bagi pemilik kendaraan untuk menyikapi aturan penghapusan masa operasional tersebut.

ÔÇ£Ujungnya yang 20 tahun itu memang sudah tidak boleh beroperasi lagi. Dibesi tuakan, atau di pelat hitamkan, atau diubah bentuk, diubah bentuk jadi pikap kan bisa itu,ÔÇØ tutur Dody Wahyudin, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

Pemerintah memberikan kebebasan kepada para pemilik armada untuk memilih status kendaraan mereka setelah tidak lagi menjadi angkot. Opsi perubahan bentuk menjadi kendaraan barang atau pikap dipandang sebagai solusi agar aset tersebut tetap memiliki nilai guna.

"Atas kemauan pemiliknya, mau dibesi tuakan boleh, mau di plat hitamkan boleh, atau mau diubah pikap ubah bentuk," ujarnya Dody Wahyudin, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa pemerintah daerah sedang berupaya merilis Peraturan Wali Kota (Perwali) angkutan umum sesegera mungkin. Proses ini melibatkan penyelarasan aturan dengan kebijakan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.

ÔÇ£Jadi kita mau sinkronisasi tetapi intinya secepat mungkin Perwali tentang angkutan umum segera kita rilis. Masih diskusi kemarin kan dengan dinas perhubungan provinsi, kalau dengan kementerian sudah selesai, sedang diharmonisasi di Kanwil. Jadi proses,ÔÇØ ungkap Dedie A. Rachim, Wali Kota Bogor.

Pemkot Bogor menyatakan telah menampung berbagai aspirasi dari para pelaku usaha transportasi di lapangan. Fokus utama dari regulasi ini adalah menciptakan ketertiban kota sekaligus memastikan aspek keselamatan bagi seluruh penumpang.

ÔÇ£Semua sudah, intinya keselamatan masyarakat, kemudian juga kelayakan jalan dan tentu kita ingin Kota Bogor menjadi lebih tertib lagi, lebih indah lagi, lebih bersih lagi, lebih lancar lagi,ÔÇØ tambah Dedie A. Rachim, Wali Kota Bogor.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa seluruh masukan dari Organisasi Angkutan Darat dan kelompok kerja terkait telah dimasukkan ke dalam Daftar Inventaris Masalah. Usulan tersebut akan dikaji sejauh tidak bertentangan dengan komitmen pengurangan jumlah angkot.

ÔÇ£Selama itu tidak berbenturan dengan semangat pengurangan regulasi angkot keterbatasan usia, saya rasa tidak ada masalah, usulannya normatif. Tetapi masukan-masukan yang terlalu jauh dan berbenturan tentu tidak kita akomodasi,ÔÇØ tutur Jenal Mutaqin, Wakil Wali Kota Bogor.

Jenal menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melonggarkan aturan mengenai batasan usia kendaraan karena merupakan amanat dari Peraturan Daerah yang sudah ada. Ia juga menyoroti adanya tantangan mobilitas akibat masuknya armada angkutan dari wilayah luar ke dalam Kota Bogor.

ÔÇ£Tetap. Kalau itu mah amanat Perda, jadi kita tidak bisa mundur, tidak bisa melebih-lebihkan, tetapi itu amanat Perda yang harus kita lakukan, tinggal menunggu pengesahan Perwali saja. Bahwa hari ini kendala dan masalah baru justru memang angkutan umum yang bukan dari Kota Bogor, dari luar Kota Bogor,ÔÇØ ujarnya Jenal Mutaqin, Wakil Wali Kota Bogor.

Artikel terkait

Rekomendasi