Ombudsman Bentuk Majelis Etik Adili Hery Susanto Kasus Korupsi Nikel

Ombudsman Bentuk Majelis Etik Adili Hery Susanto Kasus Korupsi Nikel
Foto: Ilustrasi Ombudsman Bentuk Majelis Etik Adili Hery Susanto Kasus Korupsi Nikel.

Ombudsman Republik Indonesia resmi membentuk Majelis Etik pada Jumat (8/5/2026) di Jakarta untuk memeriksa Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto. Langkah ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap Hery dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Keputusan pembentukan tim pemeriksa tersebut dituangkan dalam Peraturan Ketua ORI Nomor 73 Tahun 2026. Penunjukan anggota majelis dilakukan melalui mekanisme rapat pleno yang mengacu pada aturan kode etik internal lembaga tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Keputusan pembentukan Majelis Etik ini diambil dalam rapat Pleno Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan ORI nomor 40 tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman," kata Wakil Ketua Ombudsman, Rahmadi Indra Tektona, dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Rahmadi menjelaskan bahwa komposisi majelis terdiri dari lima orang, yang mana tiga di antaranya merupakan tokoh masyarakat sementara dua lainnya adalah anggota aktif Ombudsman. Penegakan aturan ini diklaim sebagai komitmen institusi dalam menjaga integritas anggotanya.

"Langkah ini merupakan manifestasi dan tekat kuat kami untuk terus menegakkan kode etik, kode perilaku bagi seluruh insan ombudsman tanpa terkecuali," ujarnya.

Adapun tokoh masyarakat yang terlibat meliputi mantan Ketua MA Profesor Bagir Manan, eks Ketua MK Profesor Jimly Asshiddiqie, dan peneliti BRIN Profesor Siti Zuhro. Sementara dari internal Ombudsman, terdapat nama Maneger Nasution dan Partono Samino.

"Semua akan kami dengarkan kemudian pihak yang punya kepentingan, mungkin juga dari Kejaksaan, juga misalnya Pansel. Sebelumnya ada Pansel dan proses seleksi di DPR, maka kita juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya," kata Anggota Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie.

Jimly menekankan bahwa majelis memiliki waktu 30 hari untuk merampungkan pemeriksaan dan memberikan putusan. Ia tidak menutup kemungkinan adanya sanksi berat jika pelanggaran etik terbukti dilakukan oleh Hery Susanto.

"Tapi jangan dulu buru-buru. Kita harus dengar yang bersangkutan, sesuai dengan prinsip keadilan. Sesuai dengan prinsip Audi et alteram partem, semua pihak kita dengar dulu," ucap Jimly.

Kasus hukum yang menjerat Hery Susanto bermula dari operasi penangkapan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada April 2026. Penyidik menemukan bukti adanya keterlibatan Hery dalam pengaturan kebijakan untuk kepentingan perusahaan tambang.

"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman, mengungkapkan Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari PT TSHI. Uang tersebut diberikan agar Hery mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP perusahaan tersebut.

"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Syarief.

Atas tindakan tersebut, Kejagung menjerat Hery Susanto dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP mengenai tindak pidana korupsi.

Artikel terkait

Rekomendasi