Ombudsman RI mengajak para santri beserta pengurus pondok pesantren untuk berani melaporkan segala bentuk dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik di lingkungan pesantren. Langkah ini dilakukan guna memastikan hak-hak pelayanan dalam lembaga pendidikan keagamaan tersebut dapat terpenuhi dengan baik, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, saat menerima audiensi dari Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pesantren Indonesia (DPP IPI) di Jakarta pada Selasa (13/5). Pertemuan itu digelar untuk membahas potensi kolaborasi dan kerja sama strategis antara kedua lembaga.
Menurut Rahmadi, lembaga pengawas tersebut memiliki kesamaan esensial dengan institusi pesantren dalam hal nilai-nilai pelayanan kepada masyarakat luas.
"Pada dasarnya Ombudsman dan pondok pesantren memiliki kesamaan dalam nilai pelayanan sesuai karakteristik masing-masing," ujar Rahmadi Indra Tektona, Wakil Ketua Ombudsman RI.
Pihaknya kemudian menambahkan bahwa pesantren sangat menitikberatkan pada persoalan adab. Nilai tersebut dinilai selaras dengan fungsi utama Ombudsman yang bertugas mengawasi jalannya pelayanan publik demi kemaslahatan masyarakat.
Melalui kesamaan pandangan tersebut, Rahmadi mendorong adanya kolaborasi aktif antara Ombudsman RI dan jaringan pondok pesantren dalam menyosialisasikan standar pelayanan publik kepada seluruh penghuni lembaga pendidikan tersebut.
Kerja sama ini juga disambut positif oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, yang menegaskan keterbukaan institusinya dalam bersinergi dengan pemangku kepentingan eksternal.
"Kami senang bila ada sosialisasi Ombudsman dan hal ini akan kami diskusikan lebih lanjut," kata Syafrida Rachmawati Rasahan, Anggota Ombudsman RI.
Syafrida menilai kontribusi aktif dari DPP IPI sangat diperlukan, terutama dalam membantu menyelesaikan pelbagai permasalahan di lingkungan pesantren yang belakangan kerap menyita perhatian masyarakat.
Sinergi ini diharapkan mampu memunculkan berbagai masukan kebijakan yang konstruktif. Langkah preventif tersebut dinilai penting untuk menangkal dan mencegah munculnya stigma negatif terhadap institusi pesantren di Indonesia.
Merespons tawaran kolaborasi itu, pihak DPP IPI menyatakan bahwa institusi pendidikan Islam tradisional ini masih terus melakukan pembenahan tata kelola dan mutu pelayanan.
Sekretaris Jenderal DPP IPI, Hermansyah, mengungkapkan bahwa internal pesantren saat ini masih terus berproses memperbaiki kualitas pelayanan sekaligus menuntaskan pelbagai persoalan di dalam lingkungan mereka sendiri.
"Kami berharap Ombudsman RI dapat memberikan pencerahan kepada peserta musyawarah nasional tersebut," ujar Hermansyah, Sekretaris Jenderal DPP IPI.
Sebagai langkah awal dari kerja sama ini, Ombudsman RI secara resmi telah diundang untuk menjadi narasumber sosialisasi dalam agenda Musyawarah Nasional IPI 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Surabaya, Jawa Timur.