Kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK resmi disesuaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan guna menyokong program prioritas 3 juta rumah. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap penyediaan hunian bagi masyarakat.
Dikutip dari Investortrust, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa penyesuaian aturan ini diharapkan mampu mempermudah akses pembiayaan perumahan.
ÔÇ£Kami sangat mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan oleh Pak Menteri (Maruarar Sirait) dalam mewujudkan program prioritas Bapak Presiden dalam memberikan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,ÔÇØ kata Kiki, sapaan akrab Friderica, saat konferensi pers di gedung OJK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Keputusan mengenai pembaruan ketentuan data kredit tersebut disepakati melalui rapat Dewan Komisioner yang berlangsung pada Rabu (8/4/2026). Perubahan mendasar terletak pada batasan nominal kredit yang masuk dalam laporan publikasi.
ÔÇ£Pada rapat Dewan Komisioner kemarin kami memutuskan bahwa untuk SLIK yang akan ditampilkan hanya Rp 1 juta ke atas. Di laporan SLIK yang ditampilkan hanya yang Rp 1 juta ke atas,ÔÇØ jelas Kiki.
Bukan hanya batas minimal nominal kredit yang diubah, OJK juga mempercepat tenggat waktu pembaruan riwayat pelunasan pinjaman nasabah dalam sistem.
ÔÇ£Kami memutuskan agar ditampilkan H+3, ketika misalnya seseorang punya pinjaman telah melakukan pelunasan maksimum H+3 sudah muncul di SLIK bahwa pinjaman tersebut sudah dilunasi,ÔÇØ tambah Kiki.
OJK kini membuka akses data SLIK bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat untuk memperlancar penyaluran fasilitas rumah. Satuan tugas khusus juga dibentuk bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman demi mengakselerasi program.
Penyesuaian teknis dan sosialisasi kepada para pelaku industri jasa keuangan memerlukan waktu sekitar dua bulan. Regulasi baru ini ditargetkan mulai berjalan sepenuhnya pada akhir Juni 2026.
ÔÇ£Kami perlu proses sedikit untuk penyesuaian sistem dan lain-lain, dan pengumuman kepada pelaku jasa keuangan. Jadi, kami perlu 2 bulan untuk itu, selambat-lamatnya adalah akhir Juni 2026. Setelahnya nanti akan menjadi hal yang diharapkan dan diimpikan oleh teman-teman pengembang,ÔÇØ ungkap Kiki.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait menilai relaksasi ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kendala pengajuan Kredit Pemilikan Rumah lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan kini dapat teratasi.
ÔÇ£Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK Rp 1 juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,ÔÇØ kata Maruarar.