Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan puluhan sanksi administratif dan mengawal pengembalian dana konsumen hingga puluhan miliar rupiah sampai April 2026. Penegakan ketentuan market conduct ini dilakukan demi memperkuat pelindungan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Langkah tegas tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap regulasi, seperti dilansir dari Investortrust pada Selasa (5/5/2026).
"Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen," ujar Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
Berdasarkan hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung dari 1 Januari hingga 30 April 2026, OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Selain itu, terdapat 11 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp274 juta atas pelanggaran informasi dalam iklan.
OJK juga mengeluarkan perintah penyesuaian atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai ketentuan guna mencegah perulangan pelanggaran. Langkah pembinaan ini diterapkan agar pelaku industri senantiasa patuh pada aturan perlindungan konsumen.
Tercatat pula pemberian sanksi lain berupa 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, 3 instruksi tertulis kepada 3 PUJK, serta 15 sanksi denda kepada 13 PUJK. Sementara itu, terdapat 93 PUJK yang telah melakukan ganti rugi kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp22,89 miliar hingga 19 April 2026.
Dari sisi pelayanan, OJK menerima 177.244 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak awal tahun hingga 13 April 2026, termasuk 25.392 pengaduan. Sektor perbankan menyumbang 8.529 pengaduan, financial technology 10.768 pengaduan, perusahaan pembiayaan 5.185 pengaduan, perusahaan asuransi 555 pengaduan, dan sisanya dari pasar modal serta industri keuangan non-bank.
Terkait pemberantasan kegiatan keuangan ilegal hingga 29 April 2026, OJK menghimpun 14.232 pengaduan entitas ilegal yang terdiri atas 11.753 pengaduan pinjaman online ilegal, 2.379 investasi ilegal, dan 100 gadai ilegal. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kemudian menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 3 penawaran investasi ilegal di internet.