OJK Targetkan Revisi Aturan Bursa Karbon Rampung Juli 2026

OJK Targetkan Revisi Aturan Bursa Karbon Rampung Juli 2026
Foto: Ilustrasi OJK Targetkan Revisi Aturan Bursa Karbon Rampung Juli 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan percepatan penyelesaian revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 terkait Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon pada Juli 2026 dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta pada Kamis (21/5/2026).

Langkah percepatan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Gas Emisi Rumah Kaca Nasional. Berdasarkan laporan dari Investortrust, penyesuaian regulasi tersebut bertujuan untuk membangun pasar karbon domestik yang transparan sekaligus menghindari terjadinya penghitungan ganda.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa batas waktu peralihan aturan sebenarnya jatuh pada Oktober 2026, atau satu tahun pasca-penerbitan Perpres 110. Namun, Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon mengarahkan agar proses tersebut diselesaikan lebih cepat.

"Jadi mestinya tahun ini Oktober, sehingga dengan (target) Juli itu masih within kerangka waktu yang disampaikan di Perpres 110 tadi," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.

Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menambahkan bahwa revisi regulasi ini sangat mendesak karena investor global kini semakin sensitif terhadap isu lingkungan hidup. Berdasarkan data survei OECD, pelaku investasi global bahkan bersedia menerima imbal hasil lebih rendah asalkan instrumen yang mereka pilih terbukti memiliki kepedulian lingkungan.

Saat ini nilai transaksi di Bursa Karbon Indonesia baru menyentuh Rp93,7 miliar. Angka tersebut masih berada jauh di bawah realisasi pasar karbon Uni Eropa yang menembus US$700 miliar serta pasar China yang berada di kisaran US$10-40 miliar.

"Karena justru dengan adanya revisi ini, harapannya ini nanti angkanya bisa semakin besar, dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan, supaya ini bisa semakin rame dan juga nilainya cukup besar," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.

Lebih lanjut, tingkat likuiditas perdagangan karbon di dalam negeri diakui masih dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal lainnya. Faktor-faktor tersebut meliputi kepastian implementasi pajak karbon, penetapan kuota emisi, hingga proses integrasi antara pasar primer dan pasar sekunder yang saat ini sistemnya sedang dibangun oleh pemerintah.

Artikel terkait

Rekomendasi