Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. Seperti diberitakan oleh Investortrust, sanksi ini merupakan hasil dari pemeriksaan khusus yang dilakukan regulator.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi perilaku penagihan, tata kelola kemitraan, serta perlindungan terhadap konsumen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agus dalam keterangan resminya, Jumat (8/5/2026) malam.
Sanksi administratif yang diberikan kepada Indosaku meliputi denda sebesar Rp 875.000.000,00, serta surat peringatan tertulis yang ditujukan langsung kepada direktur utama perusahaan. Selain itu, perusahaan diperintahkan menyusun rencana tindakan perbaikan operasional penagihan.
OJK mewajibkan pembenahan internal yang mencakup penyempurnaan kebijakan penagihan agar sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah ini juga menuntut evaluasi total serta penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga yang bermitra dengan perusahaan.
Poin perbaikan tersebut harus mengatur standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pemantauan, pelaporan, hingga sanksi internal. Sistem pengendalian kualitas operasional juga wajib ditingkatkan guna memantau aspek etika dari para tenaga penagih di lapangan.OJK menegaskan keterlibatan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab hukum penyelenggara jasa keuangan. Perusahaan harus tetap mengendalikan penuh kepatuhan dari agen yang mereka tunjuk agar tetap berjalan sesuai koridor perundang-undangan.
Direksi Indosaku diminta menyelesaikan seluruh agenda perbaikan ini secara tepat waktu. Pihak berwenang memastikan akan melakukan pengawasan ketat dan tidak ragu mengambil tindakan hukum yang lebih berat jika ditemukan pelanggaran berulang di masa mendatang.
"Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Agus.Imbauan untuk Sektor Keuangan dan Konsumen
Menanggapi kasus ini, seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diminta memperketat sistem penagihan mereka agar selalu sejalan dengan kode etik industri. OJK juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami intimidasi atau penyebaran data pribadi oleh debt collector.
Di sisi lain, regulator mengingatkan bahwa aspek perlindungan ini harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dari nasabah itu sendiri. Pengguna layanan pinjaman diimbau mengukur kemampuan finansial secara mandiri sebelum menandatangani kontrak pembiayaan.
Masyarakat diharapkan bertindak bijak dengan hanya bertransaksi melalui platform yang terdaftar resmi. Meminjam di luar batas kemampuan finansial harus dihindari demi menjaga stabilitas ekonomi personal.
"Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," jelas Agus.