OJK Restui Penggabungan BPR Artha Mlatiindah ke Artha Mertoyudan

OJK Restui Penggabungan BPR Artha Mlatiindah ke Artha Mertoyudan
Foto: Ilustrasi OJK Restui Penggabungan BPR Artha Mlatiindah ke Artha Mertoyudan.

Otoritas Jasa Keuangan mendorong penguatan industri bank perekonomian rakyat melalui pemberian restu penggabungan BPR Artha Mlatiindah ke dalam BPR Artha Mertoyudan, sebagaimana dilansir dari Investortrust.

Langkah konsolidasi ini diambil sebagai strategi memperkuat ketahanan kelembagaan sekaligus mengoptimalkan peran rural bank dalam melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat dan sektor produktif daerah.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo menjelaskan dampak positif dari penguatan struktur permodalan terhadap peningkatan kualitas layanan perbankan tersebut.

"Dengan struktur permodalan yang lebih kuat dan kapasitas kelembagaan yang lebih baik, BPR diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta memperluas kontribusinya dalam mendukung pembiayaan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) dan perekonomian daerah," ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa (14/4/2026).

Kebijakan penggabungan usaha ini juga menjadi bagian dari langkah regulator dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Dengan struktur permodalan yang lebih kuat dan kapasitas kelembagaan yang lebih baik, BPR diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta memperluas kontribusinya dalam mendukung pembiayaan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) dan perekonomian daerah," ujar Hidayat Prabowo, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah.

Amanat regulasi tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/d.03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

"Surat keputusan tersebut telah diserahkan kepada masing-masing BPR di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tanggal 26 Maret 2026 dan di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 1 April 2026," kata Hidayat Prabowo.

Melalui integrasi ini, tata kelola perusahaan yang baik diharapkan dapat berjalan lebih optimal seiring dengan peningkatan efisiensi operasional perseroan.

"OJK akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen," ucap Hidayat Prabowo.

Artikel terkait

Rekomendasi