Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merealisasikan kebijakan restrukturisasi kredit senilai Rp17,4 triliun bagi 279.000 debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat hingga Maret 2026.
Jumlah penyaluran tersebut menunjukkan tren peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan posisi pada Januari 2026, yang kala itu baru menyentuh angka Rp12,6 triliun untuk 246.000 debitur, sebagaimana dilansir dari Money.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa skema bantuan finansial ini merupakan implementasi dari kebijakan relaksasi otoritas untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di wilayah terdampak.
"Sampai dengan Maret tahun ini telah diberikan restrukturisasi kredit pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp17,4 triliun," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Regulasi khusus ini telah ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK dengan masa berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2025.
"Kami telah menetapkan kebijakan pemberian pemberlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Sumatra," ucap Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Bentuk perlakuan khusus tersebut mencakup penilaian kualitas kredit yang hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran atau skema one pillar untuk plafon pinjaman maksimal Rp10 miliar.
Kebijakan ini juga memfasilitasi penyaluran pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan penilaian kualitas yang dipisahkan dari fasilitas kredit sebelumnya tanpa pendekatan one obligor.
OJK turut memberikan instruksi khusus kepada sektor perasuransian untuk mengaktifkan prosedur tanggap darurat guna mempercepat proses penanganan klaim bagi para korban bencana.
Perusahaan asuransi dan reasuransi kini diwajibkan melakukan identifikasi polis, menyederhanakan proses klaim, serta berkoordinasi secara intensif dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan BPBD setempat.