Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pertumbuhan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang berada di level single digit merupakan refleksi dari sikap perbankan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Langkah ini dinilai selaras dengan profil risiko masing-masing institusi.
Dikutip dari Investortrust, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pertumbuhan kredit juga harus didukung oleh daya beli masyarakat yang berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan pembayaran angsuran berjalan lancar.
"OJK memandang bahwa pertumbuhan penyaluran KPR di level single digit pada sejumlah bank merupakan refleksi dari sikap perbankan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan keselarasan dengan risk appetite masing-masing bank," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) April 2026 baru-baru ini.
Pertumbuhan saat ini menunjukkan perbankan sedang melakukan penyesuaian strategi agar penyaluran kredit tetap berkualitas tinggi di tengah dinamika ekonomi global. Penyaluran KPR oleh perbankan pada Maret 2026 mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 4,79% (yoy).
Angka tersebut relatif melambat dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 16,31% (yoy). Berdasarkan segmentasi, perlambatan penyaluran KPR terjadi hampir pada seluruh tipe rumah, terutama untuk tipe 21.
Perbankan saat ini cenderung lebih selektif dalam melakukan proses underwriting untuk memastikan kemampuan bayar debitur di masa depan. Dari sisi risiko kredit, secara historis rasio NPL penyaluran KPR masih tetap manageable dikisaran 3%.
"Tercatat pada Maret 2026 rasio NPL KPR sebesar 3,14%, menunjukkan bahwa perbankan memiliki manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi perekonomian saat ini," kata Dian.
OJK senantiasa mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan. Bank dapat mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan dengan tetap memperhatikan risk appetite dan aspek prudential banking.
Selanjutnya, perbankan senantiasa terus menjaga kondisi likuiditasnya yang terutama berasal dari DPK atau dana masyarakat. Perbankan juga memahami penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan dana masyarakat tersebut.
Hal ini karena ada tanggung jawab moral bank dalam pengelolaan dana yang dapat disalurkan pada kegiatan produktif. Dana tersebut disalurkan pada kegiatan seperti penyaluran kredit atau pembiayaan termasuk KPR.
Pemerintah juga memberikan dukungan melalui keberlanjutan insentif seperti PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) serta skema pembiayaan perumahan yang inovatif. Kombinasi bauran kebijakan dari otoritas ini diharapkan menjadi pendorong kuat bagi perbankan untuk melakukan ekspansi kredit.