Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat independensi lembaga sebagai komitmen untuk memelihara stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia di tengah dinamika ekonomi terkini. Langkah penguatan ini bersandarkan pada fondasi hukum kelembagaan yang kuat dan jelas dalam mengatur serta mengawasi jalannya industri keuangan nasional.
Dilansir dari Investortrust, penegasan mengenai posisi kelembagaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. Pernyataan ini dipaparkan dalam acara Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Maret 2026 yang berlangsung pada Senin (6/4/2026).
Kemandirian lembaga ini didasarkan pada regulasi yang menjadi pilar utama operasional perlindungan konsumen dan pengawasan industri.
"Dapat kami sampaikan bahwa memang dalam pembentukan OJK, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, dan juga di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana kedua undang-undang tersebut menyebutkan bahwa OJK adalah lembaga negara yang independen dengan fungsi pengaturan serta pengawasan dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, memberikan catatan bahwa status independen bukan berarti membuat OJK berjalan tanpa arah tanpa memedulikan kepentingan negara. Independensi kelembagaan justru diarahkan sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan sasaran ekonomi nasional yang lebih besar.
"Namun demikian, perlu kami tegaskan bahwa independensi tidak berarti bahwa OJK berdiri di luar kepentingan negara. Karakter kelembagaan OJK tersebut bukan sekedar prinsip kelembagaan, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memastikan bahwa sektor jasa keuangan dapat bekerja secara optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan," tegas Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Kemandirian dalam proses pengambilan keputusan dinilai sangat krusial agar memitigasi risiko di pasar keuangan secara matang. Setiap kebijakan yang dilahirkan bertumpu pada perhitungan risiko yang komprehensif.
"Dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tugas, prinsip itu tidak hanya menjadi landasan utama, tapi juga berfungsi sebagai instrumen strategis untuk memastikan bahwa setiap keputusan selalu berbasis pada risk assessment, serta berorientasi pada upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan," tambah Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain masalah kebijakan, penguatan internal melalui pematuhan standar profesionalisme dan moralitas tinggi turut menjadi sorotan. Seluruh jajaran OJK diwajibkan memelihara marwah lembaga demi menjaga kepercayaan dari publik.
"Dalam pelaksanaannya, anggota Dewan Komisioner dan seluruh insan OJK dituntut untuk bekerja secara profesional serta senantiasa berpegang teguh pada ketentuan dan kode etik yang berlaku, sehingga integritas dan kredibilitas lembaga terus terjaga," jelas Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Akuntabilitas dan transparansi instrumen ini dipastikan tetap berjalan sesuai koridor lewat mekanisme check and balance yang ketat. Pengawasan berkala dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal, termasuk legislatif, lembaga pemeriksa, hingga elemen masyarakat.
"Nah, secara berkala, ada ruang untuk check and balance kinerja OJK yang dimonitor oleh stakeholder seperti Komisi XI DPR RI dan BPK, juga masyarakat umum, konsumen, masyarakat umum misalnya melalui rekan-rekan media seperti saat ini kita lakukan. Hal itu agar dapat terus bersama-sama memantau kinerja OJK dalam rangka memastikan bahwa seluruh kebijakan dan pelaksanaan tugas OJK senantiasa dilaksanakan secara bertanggung jawab secara transparan, terukur, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik," pungkas Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.