OJK Peringatkan Dampak Buruk Gelombang PHK Terhadap Industri Asuransi

OJK Peringatkan Dampak Buruk Gelombang PHK Terhadap Industri Asuransi
Foto: Ilustrasi OJK Peringatkan Dampak Buruk Gelombang PHK Terhadap Industri Asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) berpotensi menekan kualitas aset hingga pertumbuhan premi industri asuransi, seperti dilansir dari Keuangan pada Sabtu (16/5/2026).

Kondisi penurunan ekonomi ini memicu masyarakat untuk lebih mendahulukan pemenuhan kebutuhan pokok daripada membayar premi, sehingga risiko pembatalan polis atau lapse kini mengancam sektor perasuransian.

"PHK perlu menjadi perhatian bagi industri asuransi karena dapat berdampak pada kualitas aset dan pertumbuhan premi. Dalam kondisi PHK, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse," tulis Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Selain masalah polis lapse, pelemahan ekonomi ini memicu kenaikan risiko gagal bayar dari debitur pada lini asuransi kredit. OJK menilai situasi tersebut berisiko memberikan tekanan besar pada rasio klaim serta tingkat solvabilitas perusahaan jika tidak diantisipasi dengan baik.

Dampak PHK secara tidak langsung juga dinilai dapat memicu peningkatan klaim pada lini Asuransi Jiwa Kredit (AJK). Walaupun risiko utama AJK terbatas pada kematian atau cacat tetap total, tekanan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan dianggap memengaruhi kondisi kesehatan serta psikososial masyarakat.

Guna menjaga rasio klaim tetap terkendali, OJK meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko melalui pengetatan proses underwriting, terutama pada sektor usaha yang rentan terdampak PHK. Perusahaan asuransi juga diminta menyesuaikan premi dengan profil risiko terkini serta memastikan skema risk sharing dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap prudent.

"Penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability menjadi penting untuk memitigasi potensi moral hazard," kata Ogi.

Langkah selanjutnya yang didorong oleh OJK adalah peningkatan integrasi data antara perusahaan asuransi dan perbankan. Integrasi tersebut bertujuan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat berjalan lebih dini dan akurat demi menjaga stabilitas kinerja industri asuransi.

Artikel terkait

Rekomendasi