OJK Pantau Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Nasional

OJK Pantau Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Nasional
Foto: Ilustrasi OJK Pantau Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau secara ketat transmisi suku bunga di sektor perbankan setelah langkah Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 4,75 persen pada April 2026.

Pemantauan tersebut dilakukan seiring adanya pergerakan suku bunga yang kini menunjukkan tren melandai, sebagaimana dilansir dari Investortrust.

Kebijakan penurunan BI Rate dari posisi 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026 juga ikut mendorong penurunan rerata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) Rupiah menjadi 2,66 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa proses transmisi dari penurunan suku bunga acuan terhadap suku bunga kredit tersebut membutuhkan tenggat waktu tertentu.

"OJK senantiasa mencermati tren penurunan suku bunga kredit yang terus berlangsung. Rerata tertimbang suku bunga Kredit Rupiah pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,76%, menurun dibandingkan Februari 2026 sebesar 8,80% dan Maret 2025 sebesar 9,20%. Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi, sejalan dengan penurunan biaya dana dan kebijakan penurunan BI Rate dalam setahun terakhir," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Pihak otoritas memproyeksikan pergerakan suku bunga kredit akan terus melakukan penyesuaian mengikuti arah BI Rate, walaupun kecepatan eksekusinya akan berbeda pada tiap bank.

"Oleh karena itu, suku bunga kredit diperkiraan akan terus menyesuaikan mengikuti pergerakan BI Rate. Namun demikian, penyesuaian suku bunga kredit pada masing-masing bank akan sangat bergantung pada strategi bisnis dan struktur biaya dana (cost of fund/CoF) masing-masing bank," jelas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Menurut Dian, adanya praktik pemberian special rate memicu pembengkakan biaya dana perbankan karena persaingan ketat dalam menawarkan suku bunga simpanan besar kepada para deposan tertentu.

Oleh sebab itu, manajemen bank diminta mengatur ulang strategi pendanaan dengan mendongkrak porsi dana murah demi membuka ruang penurunan suku bunga kredit yang lebih besar.

"OJK terus mengimbau perbankan agar secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga kreditnya dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dan menjaga rasio keuangan yang sehat," tegas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi