OJK Dorong Asuransi Mitigasi Risiko Kredit Macet Fintech Lending

OJK Dorong Asuransi Mitigasi Risiko Kredit Macet Fintech Lending
Foto: Ilustrasi OJK Dorong Asuransi Mitigasi Risiko Kredit Macet Fintech Lending.

| ÔùÅ Otoritas Jasa Keuangan mendorong industri asuransi terlibat dalam mitigasi risiko fintech lending (pindar) melalui skema penjaminan kredit macet secara terbatas. ÔùÅ Penjaminan dilakukan oleh konsorsium perusahaan asuransi dengan nilai perlindungan terbatas hingga Rp5 juta, khususnya untuk pinjaman produktif, dan telah mendapatkan izin resmi dari OJK. ÔùÅ Kebijakan ini bertujuan menekan risiko gagal bayar, meningkatkan kepercayaan industri, serta mengarahkan pembiayaan pindar ke sektor produktif agar lebih berkelanjutan dan mendukung kebutuhan masyarakat. |

| ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri perasuransian mulai mengambil peran dalam memperkuat perlindungan risiko di sektor financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar), yang selama ini dikenal tumbuh cepat tapi juga rawan terhadap kredit macet.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, keterlibatan industri asuransi terhadap pindar dilakukan melalui skema penjaminan risiko secara terbatas yang dijalankan secara konsorsium.

ÔÇ£Pelaku usaha di sektor asuransi telah menawarkan diri untuk program yang dilakukan secara bersama-sama agar pinjaman yang diberikan untuk pindar itu ditutup oleh risikonya secara terbatas,ÔÇØ ujarnya, dalam Konferensi Pers PPDP Regulatory Dissemination Day, di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Saat ini, lanjut Ogi, penjaminan risiko tersebut difokuskan kepada pinjaman produktif. Skema ini telah memperoleh izin dari OJK dan dijalankan oleh konsorsium perusahaan asuransi.

ÔÇ£Saat ini memang penjaminan itu bersifat Rp 5 juta dan dilakukan secara konsorsium yang kita telah berikan izinnya. Jadi sudah ada izin untuk penutupan pertanggungan risiko pinjaman pindar yang macet tapi dibatasi risikonya,ÔÇØ katanya.

Menurut Ogi, langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pindar yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya perlindungan risiko, potensi kerugian akibat kredit macet dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku industri.

Selain itu, OJK juga mendorong agar penyaluran pinjaman di sektor pindar lebih difokuskan pada pembiayaan produktif, bukan konsumtif semata.

ÔÇ£Ini menunjukkan bahwa ekosistem pindar itu sudah kita antisipasi sehingga akan tumbuh lebih sehat karena sudah dilakukan penjaminan, termasuk juga arahan untuk pinjaman yang diberikan itu lebih banyak yang sifatnya produktif,ÔÇØ ucap Ogi.

ÔÇ£Sehingga, dapat mendorong kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dibiayai di sektor perbankan dapat mendapatkan alternatif pembiayaan di pindar yang sistemnya dari waktu ke waktu akan lebih baik,ÔÇØ lanjutnya.

Artikel terkait

Rekomendasi