Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) mengintensifkan kolaborasi dalam mengembangkan inovasi keuangan digital berbasis Web3. Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif nasional, seperti dikutip dari Investortrust.
Sinergi tersebut diarahkan untuk mentransformasi kekayaan intelektual (intellectual property/IP) di Indonesia menjadi kelas aset baru yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif dan berdaya saing.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan langkah berkelanjutan pemerintah. Implementasi nyata dari kolaborasi tersebut diwujudkan melalui dua program utama, yaitu Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025 dan Infinity Accelerator 2026.
ÔÇ£Kolaborasi antara OJK dan Ekraf mencerminkan sinergi strategis yang berkelanjutan dalam mendorong terciptanya inovasi baru di sektor keuangan digital,ÔÇØ ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa (14/4/2026).
Program Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025 tercatat telah menghasilkan beragam solusi inovatif berbasis Web3. Fokus utamanya mencakup bidang pembiayaan, transparansi, serta pelindungan terhadap karya-karya kreatif di tanah air.
Sementara itu, Infinity Accelerator 2026 mengusung tema Unlocking IndonesiaÔÇÖs Intellectual Property as a New Asset Class. Program ini bertujuan mendorong transformasi kekayaan intelektual agar menjadi kelas aset yang terverifikasi, terdigitalisasi, dan layak untuk investasi.
Melalui pemanfaatan teknologi blockchain, program ini mengintegrasikan kebijakan sektor keuangan demi membangun pasar kekayaan intelektual yang kredibel dan likuid.
ÔÇ£Melalui kesinambungan program Infinity Hackathon dan Infinity Accelerator, OJK berkomitmen memperkuat ekosistem inovasi berbasis Web3 dan blockchain guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif, adaptif, dan berdaya saing tinggi di era transformasi digital,ÔÇØ kata Adi.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menilai transformasi kekayaan intelektual menjadi kelas aset baru merupakan langkah krusial. Melalui kerja sama dengan OJK, pemerintah ingin memastikan perkembangan teknologi Web3 berjalan beriringan dengan regulasi yang kuat.
ÔÇ£Sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi para kreator dan pelaku industri,ÔÇØ ucapnya.
Selain menjalankan program-program tersebut, OJK dan Ekraf juga berfokus pada penguatan koordinasi lintas sektor. Koordinasi ini penting dalam merumuskan regulasi terkait teknologi blockchain, aset kripto, serta model pembiayaan digital pada sektor ekonomi kreatif.