Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memetakan empat tantangan krusial dalam memperkuat ekosistem aset kripto di dalam negeri. Masalah ini mencakup peningkatan literasi keuangan digital, penguatan tata kelola dan ketahanan siber, pemberantasan aktivitas ilegal, serta pendalaman ekosistem domestik.
Dilansir dari Investortrust, temuan ini diperoleh dari rangkaian kegiatan edukasi Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 yang berlangsung sepanjang April hingga Mei 2026 di beberapa kota seperti Jakarta, Solo, dan Ambon. Agenda tahunan tersebut dilaksanakan oleh OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) demi mengedukasi masyarakat mengenai risiko dan aspek fundamental kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, memaparkan adanya ketimpangan yang signifikan antara pemahaman masyarakat dan tingkat inklusi di sektor keuangan.
"Empat PR utama tersebut adalah peningkatan literasi keuangan digital, penguatan tata kelola dan ketahanan siber, pemberantasan aktivitas ilegal, serta pendalaman ekosistem domestik," ujarnya.
Merujuk pada data survei nasional, indeks literasi keuangan masyarakat berada di angka 66,46%, sementara indeks inklusi telah menyentuh 80,51%.
"Artinya, masih banyak masyarakat yang berinvestasi tanpa pemahaman yang memadai. Apalagi mayoritas investor kripto didominasi usia 18ÔÇô30 tahun dengan profil risiko agresif," jelasnya.
Mengenai aspek keamanan, OJK mendorong pelaku industri untuk beralih dari sekadar pemenuhan regulasi menuju pendekatan ketahanan siber yang kokoh. Aturan baru terkait ketahanan siber ini dijadwalkan bakal diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2026 demi menjaga keberlanjutan industri.
Pada sektor penegakan hukum, lembaga pengawas ini telah menindak 951 entitas pinjaman daring ilegal serta dua penawaran investasi kripto ilegal sepanjang kuartal pertama 2026. Lewat koordinasi antarlembaga, OJK juga memproses ratusan ribu aduan warga dan mengembalikan dana korban senilai Rp 169 miliar.
"Ini menunjukkan bahwa edukasi menjadi sangat penting. Kami terus mendorong masyarakat untuk mengedepankan prinsip 2 L, legal dan logis dalam berinvestasi," tegas Adi.
Guna memperdalam ekosistem pasar modal digital, OJK tengah merancang regulasi komprehensif yang mencakup mekanisme pasar primer aset kripto. Langkah ini diambil untuk memperkuat para pelaku usaha lokal sekaligus menekan arus modal ke luar negeri.
Inovasi lain yang dipacu adalah tokenisasi aset dunia nyata (real world asset/RWA) yang telah melewati pengujian sandbox. Aset tersebut menggunakan underlying berbentuk emas, surat berharga negara, hingga properti.
"Penguatan ekosistem kripto bukan hanya tanggung jawab OJK, tetapi memerlukan sinergi seluruh pihak agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan nasional," ungkap ia.
Berdasarkan data berkala dari OJK, nilai transaksi spot kripto di tanah air menyentuh Rp 22,24 triliun pada Maret 2026. Angka konsumen tercatat mencapai 21,37 juta orang.
"Jumlah akun konsumen telah mencapai 21,37 juta atau tumbuh 1,43% secara month to date," ujar Adi.
Sementara itu, perdagangan produk derivatif aset keuangan digital (AKD) membukukan nilai transaksi Rp 5,80 triliun pada Maret 2026, atau melonjak 14,40% dari realisasi Februari 2026 sebesar Rp 5,07 triliun.
Di sisi lain, total kapitalisasi pasar AKD dan aset kripto pada Maret 2026 berada di angka Rp 23,36 triliun, mengalami penyusutan sebesar 0,97% jika disandingkan dengan posisi Februari 2026 senilai Rp 23,59 triliun.
"Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik," katanya.