OJK Hapus Catatan Kredit Bawah Rp1 Juta di SLIK Demi Dorong KPR Rumah Subsidi

OJK Hapus Catatan Kredit Bawah Rp1 Juta di SLIK Demi Dorong KPR Rumah Subsidi
Foto: Ilustrasi OJK Hapus Catatan Kredit Bawah Rp1 Juta di SLIK Demi Dorong KPR Rumah Subsidi.

Akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan kini semakin terbuka lebar. Dikutip dari Investortrust, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan penyesuaian kebijakan baru yang meloloskan debitur dengan catatan kredit di bawah Rp1 juta.

Langkah strategis ini mendapatkan apresiasi besar dari kalangan asosiasi pengembang perumahan. Kebijakan tersebut dinilai menjadi wujud dukungan nyata terhadap program pembangunan perumahan nasional yang digagas oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia, Joko Suranto mengapresiasi langsung langkah Menteri PKP dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam penyusunan aturan pendukung ini.

"Program 3 juta rumah Presiden sangat mulia. Kemudian kebijakan supporting dari OJK hari ini adalah sebuah kebijakan atas keberpihakan terhadap masyarakat," kata Joko saat konferensi pers di Gedung OJK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Joko Suranto menambahkan bahwa penyesuaian regulasi tersebut memperluas kesempatan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

"Mewakili masyarakat berpenghasilan rendah yang pada akhirnya mendapatkan kesempatan yang lebih luas yang pada akhirnya bisa memanfaatkan ini sebagai sebuah cara untuk menggaet kesejahteraan juga untuk usaha," ujar Joko.

Dukungan serupa datang dari Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat, Ari Tri Priyono yang menyebut pelonggaran ini sebagai solusi yang dinantikan.

"Selama ini itu masalahnya, andaikan ada 20 orang yang booking di kami, semuanya masyarakat miskin, itu hanya bisa tiga yang diproses. Kenapa? 17-nya kena SLIK," ungkap Ari.

Ari Tri Priyono memaparkan bahwa kendala utama calon debitur selama ini didominasi oleh tunggakan bernilai sangat kecil.

"SLIK-nya itu kecil-kecil aja, cuma Rp 50.000, Rp 100.000, gara-gara merah atau macet, nggak bisa diproses selanjutnya," tegas Ari.

Penetapan batas bawah threshold Rp1 juta dianggap sebagai pembuka gerbang awal bagi calon konsumen KPR FLPP.

"Yang dilakukan ini membuka gerbang utamanya. Sisanya pasti masih ada sortiran dari bank yang untuk memperkuat perbankan kita," tutur dia.

Selain regulasi batas nominal, OJK turut membuka akses data informasi kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat untuk mempermudah proses seleksi kelayakan.

"Ini nanti akan jadi Tapera nanti akan bisa bantu perbankan itu, mana yang layak lolos, yang nggak layak sudah disortir oleh BP Tapera," kata Ari.

Pertemuan penting ini juga dihadiri pimpinan asosiasi pengembang lain seperti Ketua Umum DPP Appernas Jaya Andriliwan Muhamad, Ketua Umum DPP Apersi Junaidi Abdillah, dan Ketua Umum DPP Asprumnas M Syawali.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen penuh instansinya dalam mendukung penyediaan hunian bagi rakyat lewat optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan.

"Kami sangat mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan oleh Pak Menteri (Maruarar Sirait) dalam mewujudkan program prioritas Bapak Presiden dalam memberikan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia," kata Kiki, sapaan akrab Friderica, saat konferensi pers di Gedung OJK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Friderica memaparkan keputusan krusial mengenai SLIK tersebut telah disepakati melalui rapat Dewan Komisioner pada Rabu (8/4/2026).

"Di rapat Dewan Komisioner kemarin kami memutuskan bahwa untuk SLIK adalah untuk yang akan ditampilkan hanya yang Rp 1 juta ke atas. Di laporan SLIK yang ditampilkan hanya yang Rp 1 juta ke atas," jelas Kiki.

Pembaruan sistem juga mencakup akselerasi laporan pascapelunasan utang oleh pihak nasabah.

"Kami memutuskan agar ditampilkan H+3, ketika misalnya seseorang punya pinjaman telah melakukan pelunasan maksimum H+3 sudah muncul di SLIK bahwa pinjaman tersebut sudah dilunasi," tambah Kiki.

Kerja sama operasional ini dilengkapi pembentukan satuan tugas bersama antara OJK dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Friderica menguraikan bahwa implementasi teknis dari seluruh poin kebijakan baru ini ditargetkan berjalan efektif menjelang pertengahan tahun.

"Kami perlu proses sedikit untuk penyesuaian sistem dan lain-lain, dan juga pengumuman kepada pelaku jasa keuangan. Jadi, kami perlu dua bulan untuk itu, selambat-lamatnya adalah akhir Juni 2026. Setelahnya nanti akan menjadi hal yang diharapkan dan diimpikan oleh teman-teman pengembang," kata Kiki.

Artikel terkait

Rekomendasi