Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan nasional untuk meningkatkan pertahanan siber melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Langkah strategis ini diperlukan guna mengantisipasi ancaman kebocoran data pengguna dan anomali lalu lintas digital.
Urgensi penguatan sistem keamanan ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK, Deden Firman Hendarsyah, dalam sebuah forum perbankan pada Rabu (13/5/2026), sebagaimana dilansir dari Keuangan. OJK menilai implementasi teknologi mutakhir menjadi faktor yang sangat krusial bagi keberlangsungan sektor perbankan saat ini.
Terkait payung hukum formal untuk penggunaan teknologi tersebut, regulator keuangan ini masih terus memantau situasi di lapangan. OJK sejauh ini baru menyediakan panduan kerja bagi pelaku industri dan belum merilis regulasi yang mengikat.
"Ini nanti kita akan lihat perkembangannya, apakah pada waktunya diperlukan suatu Peraturan OJK (POJK) tentang kecerdasan buatan. Tapi saat ini belum, saat ini kita baru mengeluarkan tentang panduan," kata Deden Firman Hendarsyah, Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK.
Kondisi keamanan digital di Indonesia sendiri saat ini sedang menghadapi tantangan besar. Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), wilayah Indonesia menempati peringkat 10 besar dunia sebagai negara yang paling sering menjadi sasaran aktivitas anomali traffic.
"Entah apa yang menjadikan Indonesia itu menarik bagi para hacker, bagi pelaku kejahatan siber, tapi memang faktanya Indonesia masuk dalam top 10 target anomali traffic," ucap Deden Firman Hendarsyah, Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK.
Selain masalah keamanan, transformasi ke arah digital diproyeksikan bakal mendominasi model bisnis perbankan di masa depan. Atas dasar perkembangan tersebut, OJK meminta seluruh pelaku industri perbankan terus melakukan inovasi secara konsisten demi menjaga keamanan data nasabah.