Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan kebijakan deregulasi untuk memperkuat kinerja sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) syariah. Langkah ini diambil guna memperluas akses pendanaan serta meningkatkan fleksibilitas pengembangan produk.
Kebijakan relaksasi tersebut dihadirkan untuk menopang pertumbuhan industri keuangan syariah. Informasi penataan regulasi ini dikutip dari laporan Investortrust pada Senin (13/4/2026).
ÔÇ£OJK telah melakukan langkah deregulasi guna mempermudah akses pendanaan dan pengembangan produk, antara lain dengan melakukan kerja sama dengan LJK (lembaga jasa keuangan) konvensional melalui pinjaman bersama, membuka akses pendanaan dari lembaga konvensional, dan dapat menggunakan akad lain atau gabungan sepanjang telah memperoleh opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan sesuai fatwa DSN-MUI,ÔÇØ ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.
OJK juga sedang memformulasikan peta jalan baru untuk sektor ini. Rencana strategis tersebut ditargetkan rampung dan dipublikasikan pada tahun ini.
ÔÇ£Selain itu, OJK saat ini tengah menyusun roadmap pengembangan PVML Syariah yang ditargetkan terbit pada 2026. Roadmap tersebut diharapkan menjadi arah pengembangan dan penguatan PVML syariah ke depan,ÔÇØ kata Agusman.
Data kinerja menunjukkan penyaluran pembiayaan PVML syariah melaju 7,43 persen secara tahunan hingga mencapai Rp 119,03 triliun pada Februari 2026. Unit usaha syariah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendominasi porsi penyaluran dengan kontribusi sebesar 29,50 persen atau Rp 35,12 triliun.
ÔÇ£Yang disalurkan melalui Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) dan Program Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM), yang mencerminkan tingginya kebutuhan pembiayaan pada segmen ultra mikro dan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah),ÔÇØ kata Agusman.
Kendati mencatatkan kurva positif, sektor keuangan syariah ini dinilai masih menghadapi hambatan struktural yang masif. Permasalahan utama mencakup keterbatasan modal serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap produk syariah.
ÔÇ£Sehingga diperlukan penguatan permodalan, peningkatan literasi, inovasi produk, serta penguatan tata kelola dan manajemen risiko,ÔÇØ kata Agusman.