Oditurat Militer II-07 Jakarta berencana menjenguk Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Selasa (12/5/2026). Dilansir dari Megapolitan, kunjungan ini terkait kasus penyiraman air keras yang diduga melibatkan empat personel BAIS TNI.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan bahwa agenda tersebut bergantung pada pemberian izin dari pihak rumah sakit. Pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan RSCM guna memastikan kondisi kesehatan korban memungkinkan untuk ditemui.
"Hanya jenguk biasa. Jika situasi kondisi memungkinkan dan dapat izin dari kepala RSCM, sesuai surat kami kepada kepala RSCM," kata Andri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (11/5/2026).
Hingga saat ini, pihak Oditurat belum bisa memastikan kehadiran majelis hakim maupun tim hukum terdakwa dalam kunjungan tersebut. Agenda ini dijadwalkan berlangsung pada pagi hari selama tidak ada perubahan mendadak dari pihak terkait.
"Saya tidak tahu kalau hakim dan pengacaranya, untuk jamnya pagi jika tidak ada perubahan," ungkap Andri.
Dalam perkara ini, empat anggota BAIS TNI yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka telah berstatus terdakwa. Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menjelaskan motif serangan didasari rasa tersinggung terhadap aksi interupsi korban pada sebuah acara di Jakarta.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Di sisi lain, perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Jane Rosalina, menyerahkan surat penolakan pemeriksaan Andrie sebagai saksi korban kepada pengadilan. Penolakan tersebut didasari oleh kondisi kesehatan Andrie yang menurun drastis setelah menjalani serangkaian tindakan medis intensif.
"Hari ini, tadi ya, bersama dengan kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi KontraS, mewakili Andrie Yunus itu mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II nomor 08 Jakarta," ujar Jane Rosalina di Pengadilan Militer II-08, Cakung.
Jane mengungkapkan bahwa kliennya baru saja melewati prosedur operasi tambahan pada minggu lalu. Dampak serangan zat kimia tersebut menyebabkan luka permanen yang memerlukan penanganan bedah berkelanjutan pada bagian wajah dan tubuh lainnya.
"Permintaan dari Andrie Yunus itu sendiri dan terutama berkaitan dengan kondisi medis Andrie Yunus. Per minggu kemarin, Andrie Yunus telah mengalami operasi kembali," tutur Jane.
Tim hukum menjelaskan bahwa proses pemulihan saat ini difokuskan pada perbaikan area wajah yang mengalami kerusakan jaringan cukup parah. Operasi tersebut melibatkan penjahitan pada area sensitif untuk mengembalikan fungsi organ yang terdampak.
"Operasi pada bagian kanan wajah, leher, dan beberapa bagian lainnya, termasuk pada bibir korban yang kemudian harus dijahit di RSCM gitu ya," tambahnya.