Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (20/5/2026). Perkara yang menyeret empat anggota BAIS TNI ini beragenda mendengarkan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Empat anggota BAIS TNI yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya Andri menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa.
"Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kolonel Chk Andri Wijaya Andri.
Pasal primer tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat berencana. Selain itu, oditur menyusun dakwaan subsider menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
"Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa," jelas Kolonel Chk Andri Wijaya Andri.
Perkara penyiraman air keras ini diduga bermula dari kekesalan para terdakwa yang menganggap tindakan Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI. Pertemuan awal korban dengan terdakwa terjadi dalam sebuah peristiwa interupsi di sebuah hotel di Jakarta.
"Bahwa terdakwa kenal dengan saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta," ucap Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi.
Letkol Chk Muhammad Iswadi menambahkan bahwa insiden interupsi tersebut memicu penilaian negatif dari para prajurit. Tindakan korban dianggap telah merendahkan kehormatan institusi militer tempat para terdakwa bernaung.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," lanjut Letkol Chk Muhammad Iswadi.
Dugaan rencana aksi penyiraman kemudian mulai disusun pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Sersan Dua Edi Sudarko bertemu dengan Lettu Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI untuk membahas video viral korban saat rapat revisi UU TNI.
"Saat itu terdakwa mengobrol biasa terkait kehidupan pribadi dan dinas, di tengah obrolan, Edi menyampaikan video viral Andrie Yunus yang memaksa masuk dan menginterupsi pada saat sidang rapat revisi UU TNI di hotel Fairmont," kata Letkol Chk Muhammad Iswadi.
Di sisi lain, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto memberikan pandangan berbeda dalam persidangan. Menurutnya, tindakan para terdakwa murni merupakan perilaku pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas kedinasan intelijen.
"Jadi kalau dilihat ini, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, hanya melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan," ucap Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto.
Soleman menegaskan bahwa sebuah operasi intelijen resmi memiliki karakteristik yang sangat terukur dan rahasia. Operasi militer dilakukan oleh personel pilihan melalui pelatihan khusus demi kepentingan strategis negara.
"Karena bagi kita operasi intelijen itu, tidak meninggalkan jejak. Itu dilatih, orang-orangnya dipilih, enam bulan sekali kita latihan itu. Karena apa? Tujuannya strategis negara," jelas Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto.
Sementara itu, para terdakwa telah menyampaikan penyesalan mereka dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026). Sersan Dua Edi Sudarko menyampaikan permohonan maaf langsung kepada korban dan mengutarakan keinginannya untuk tetap menjadi prajurit.
"Kami mohon maaf kepada korban, semoga lekas sembuh. Dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga," ucap Sersan Dua Edi Sudarko.
Penyesalan senada juga diutarakan oleh Lettu Budhi Hariyanto Widhi di hadapan majelis hakim. Dirinya berharap agar kondisi kesehatan korban dapat segera membaik seperti sedia kala.
"Untuk korban, kami doakan semoga lekas sembuh, kembali ke posisi yang sehat walafiat dan mohon maaf yang sebesar-besarnya akibat perlakuan yang saya lakukan," ujar Lettu Budhi Hariyanto Widhi.
Permintaan maaf kemudian diperluas oleh Kapten Nandala Dwi Prasetya yang menyampaikannya kepada jajaran petinggi militer hingga masyarakat umum. Perbuatan tersebut diakui telah memberikan dampak buruk bagi citra institusi.
"Dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Kabais TNI, dan seluruh unsur pimpinan TNI, dan kepada seluruh warga negara Indonesia yang menonton keadaan kami," ungkap Kapten Nandala Dwi Prasetya.
Terdakwa terakhir, Lettu Sami Lakka, turut menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan khusus kepada Andrie Yunus beserta pihak keluarga atas insiden penyiraman tersebut.