Oditur Militer Tuntut Tiga Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Karyawan BUMN

Oditur Militer Tuntut Tiga Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Karyawan BUMN
Foto: Ilustrasi Oditur Militer Tuntut Tiga Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Karyawan BUMN.

Tiga prajurit TNI mendapatkan tuntutan hukuman penjara hingga pemecatan dari dinas militer oleh Oditur Militer II-07 Jakarta atas kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta. Dilansir dari Megapolitan, sejumlah pertimbangan yang meringankan hukuman para terdakwa turut dipaparkan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (18/5/2026).

Oditur Militer meyakini bahwa ketiga terdakwa, yaitu Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. Penyesalan atas perbuatan mereka serta rekam jejak penugasan dalam operasi militer menjadi poin utama yang memperingan tuntutan hukum.

Pihak Oditur Militer menguraikan detail riwayat penugasan militer yang pernah dijalani oleh masing-masing prajurit di daerah konflik. Selain itu, terdapat permohonan resmi dari kesatuan salah satu terdakwa untuk meringankan beban hukuman.

"Para Terdakwa sudah pernah tugas operasi, yakni Nasir, empat kali tugas operasi di Papua, Feri dua kali tugas operasi di Poso dan Papua, Frengky empat kali tugas operasi di Papua," ucap Wasinton Marpaung, Oditur Militer Mayor Chk saat membacakan tuntutan, Senin (18/5/2026).

Surat permohonan keringanan untuk salah satu terdakwa diajukan oleh pimpinan kesatuannya secara tertulis dalam proses persidangan tersebut.

"Terdakwa 3 mendapat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus dengan surat Nomor B/81/V/2026 tanggal 12 mei 2026 perihal Permohonan keringanan hukuman atas nama Serka Frangky Yaru," tutur Wasinton Marpaung, Oditur Militer Mayor Chk.

Hukuman terberat dijatuhkan kepada Serka Mochamad Nasir yang dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama-sama serta menyembunyikan jasad korban.

"Terdakwa Satu serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah menjalani," ucap Wasinton Marpaung, Oditur Militer Mayor Chk kerika membacakan tuntutan, Senin (18/5/2026).

Tuntutan terhadap Nasir berlapis karena ia juga dijerat pasal terkait pembuangan mayat untuk menutupi jejak kejahatan.

"Terdakwa satu. Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," ucap Marpaung, Oditur Militer Mayor Chk.

Tindakan menyembunyikan kematian korban menjadi poin tuntutan kedua yang diarahkan kepada terdakwa pertama.

"Kedua, menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri," lanjut Marpaung, Oditur Militer Mayor Chk.

Sementara itu, Kopda Feri Herianto selaku terdakwa kedua dijatuhi tuntutan sepuluh tahun penjara disertai pemecatan dari keanggotaan TNI Angkatan Darat.

"Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," tutur Marpaung, Oditur Militer Mayor Chk.

Adapun Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara tanpa pemecatan karena dinilai bersama terdakwa kedua telah merampas kemerdekaan orang lain hingga mengakibatkan kematian.

"Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," tutur Marpaung, Oditur Militer Mayor Chk.

Artikel terkait

Rekomendasi