Menteri Nusron Serahkan Wewenang Penetapan Lokasi LP2B ke Daerah

Menteri Nusron Serahkan Wewenang Penetapan Lokasi LP2B ke Daerah
Foto: Ilustrasi Menteri Nusron Serahkan Wewenang Penetapan Lokasi LP2B ke Daerah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sepenuhnya penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada pemerintah daerah pada Jumat (15/5/2026). Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan nasional dan kebutuhan pembangunan infrastruktur di tingkat wilayah.

Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama jajaran bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Jakarta sebagaimana dilansir dari Kompas. Nusron menekankan bahwa pemenuhan target angka lahan menjadi prioritas utama pemerintah pusat, namun teknis pemetaan diserahkan kepada daerah.

"Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87 persen LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah," ujar Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN.

Pelaksanaan aturan ini disebut memerlukan pengawalan ketat agar tidak terjadi benturan kepentingan antara fungsi konservasi lahan dan rencana ekspansi ekonomi daerah. Nusron menilai para pemimpin daerah memiliki informasi yang lebih akurat mengenai potensi geografis wilayah mereka.

"Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan," tutur Nusron Wahid.

Selain masalah lahan pangan, agenda pertemuan juga menyoroti legalitas sektor perkebunan, khususnya komoditas sawit. Masih ditemukan banyak pengusaha perkebunan yang mengelola lahan tanpa memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

"Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas," tegas Nusron Wahid.

Sejumlah kepala daerah di Kalimantan Selatan turut mengajukan permohonan dukungan untuk percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan penambahan kuota sertifikasi tanah. Hal ini juga berkaitan dengan dukungan terhadap target pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.

Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda yang hadir dalam kesempatan tersebut mendorong penguatan sinergi antara kementerian dan pemerintah provinsi. Menurutnya, kesepahaman bersama merupakan kunci utama dalam mempercepat pembangunan di wilayah Kalimantan Selatan.

"Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan," tandas M Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi