Immanuel Ebenezer Bantah Minta Motor Ducati dalam Sidang Korupsi

Immanuel Ebenezer Bantah Minta Motor Ducati dalam Sidang Korupsi
Foto: Ilustrasi Immanuel Ebenezer Bantah Minta Motor Ducati dalam Sidang Korupsi.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel membantah tuduhan telah meminta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro dalam sidang kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Dilansir dari Nasional, keterangan ini disampaikan Noel guna menanggapi dakwaan mengenai penerimaan gratifikasi senilai miliaran rupiah serta kendaraan mewah di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Noel bersikeras bahwa inisiatif pemberian kendaraan tersebut berasal dari Bobby yang dijuluki "Sultan Kemnaker".

"Waktu itu dia cerita, ÔÇÿPak Wamen hobi motor ya?ÔÇÖ Saya bilang saya enggak hobi motor. Beberapa minggu kemudian, temannya Bobby terus ngajakin saya coba motor. Katanya, ÔÇÿPak, cobain dulu. Kalau nggak cocok balikin lagiÔÇÖ," kata Noel di dalam sidang kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Penjelasan Noel berlanjut mengenai komunikasinya dengan Bobby beberapa pekan setelah tawaran awal tersebut muncul. Ia mengaku menghubungi Bobby untuk memastikan status pemberian kendaraan yang dimaksud sebelumnya.

"Beberapa minggu kemudian saya telepon Bobby, ÔÇÿMotormu jadi kamu kasih ke saya?ÔÇÖ Dia jawab, ÔÇÿYa sudah Pak, kirim alamatnyaÔÇÖ," ujar Noel.

Politikus tersebut menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui merek kendaraan yang dikirimkan ke kediamannya karena keterbatasan pengetahuan mengenai otomotif. Noel mengeklaim baru mengetahui ukuran motor tersebut saat barang tiba.

"Bobby ngasih," ujar Noel.

Noel pun menceritakan pengalamannya saat mencoba mengendarai motor besar yang dikirimkan oleh Bobby. Ia mengaku sempat mengalami kecelakaan kecil akibat ukuran motor yang dianggapnya terlalu besar.

"Ternyata motornya besar, saya jatuh," kata Noel.

Ketidaknyamanan Noel bertambah saat mengetahui bahwa motor bekas tersebut tidak disertai dengan dokumen resmi kendaraan yang sah. Ia sempat mempertanyakan kelengkapan surat-surat motor tersebut kepada pemberinya.

"Saya juga kaget karena motor itu tidak ada suratnya. Saya bilang, bagimana mau dipakai kalau enggak ada surat-suratnya," ujar Noel.

Sebaliknya, Irvian Bobby Mahendro memberikan keterangan yang bertolak belakang dalam persidangan sebelumnya pada 20 April 2026. Bobby menyebutkan bahwa mantan atasannya itulah yang justru menginisiasi permintaan motor merek Ducati.

"Pada saat itu yang bersangkutan menanyakan ke saya, ÔÇÿDek, kamu main motor ya?ÔÇÖ bilang gitu. Kemudian saya bilang, ÔÇÿIya Bang," kata Bobby.

Menurut Bobby, Noel sempat meminta rekomendasi tipe motor Ducati yang sesuai untuk dirinya. Bobby kemudian mengarahkan pilihan pada tipe Scrambler dan menunjukkan foto visual kendaraan tersebut kepada Noel.

"Boleh juga itu," kata Bobby menirukan ucapan Noel.

Bobby mengungkapkan bahwa Noel sempat menagih perkembangan pengadaan motor yang dipesan pada periode Januari hingga Februari 2025 tersebut. Motor berwarna biru dongker senilai Rp 600 juta itu akhirnya dikirim ke rumah Noel di Depok sebelum akhirnya disita KPK.

"Saudara Immanuel menghubungi saya. ÔÇÿBagaimana kamu, motor bagaimana?" gitu. ÔÇÿSiap, Bang,ÔÇÖ saya bilang. ÔÇÿSiap Bang segera dalam proses,ÔÇÖ saya bilang begitu. Nah pada saat itu, saya mengorder motor tersebut," kata Bobby.

Pembelian motor ini masuk dalam daftar dugaan gratifikasi karena Noel didakwa menerima total uang Rp 3,36 miliar serta satu unit motor. Jaksa penuntut umum memaparkan bahwa Noel dan sepuluh pejabat lainnya diduga memeras pemohon lisensi K3 hingga total Rp 6,5 miliar.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Modus yang dilakukan adalah dengan menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3 melalui skema biaya non-teknis sejak tahun 2021. Jaksa menegaskan bahwa Noel tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari sesuai ketentuan hukum.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Artikel terkait

Rekomendasi