Immanuel Ebenezer Akui Terima Rp3 Miliar dalam Sidang Korupsi K3

Immanuel Ebenezer Akui Terima Rp3 Miliar dalam Sidang Korupsi K3
Foto: Ilustrasi Immanuel Ebenezer Akui Terima Rp3 Miliar dalam Sidang Korupsi K3.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel memberikan pengakuan terkait penerimaan uang sebesar Rp3 miliar dari pejabat kementerian saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (21/4/2026).

Uang tersebut diberikan oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, yang saat itu tengah menghadapi persoalan hukum. Dilansir dari Nasional, Noel mengklaim dana tersebut tidak berkaitan dengan praktik pemerasan di lingkungan kementerian.

ÔÇ£Jadi, sekali lagi, yang mulia, saya mengakui kesalahan saya. Karena saya tidak punya motivasi terkait pemerasan, minta-minta jatah, duit dan sebagainya,ÔÇØ ujar Noel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Terdakwa menjelaskan bahwa kesanggupannya menerima dana muncul setelah Bobby meminta bantuan untuk mengomunikasikan masalah hukumnya dengan aparat penegak hukum (APH). Noel merasa memiliki kapasitas untuk membantu karena kedudukannya di kabinet saat itu.

ÔÇ£Karena kalau mau jujur, anda datang ke saya itu hanya minta tolong soal kasus anda ada masalah dengan APH,ÔÇØ kata Noel.

Meski mengakui penerimaan tersebut salah, Noel berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui adanya praktik pemerasan massal terhadap pihak swasta di kementeriannya. Ia menyebut posisinya hanya membantu mengomunikasikan perkara rekan sejawatnya.

ÔÇ£Dan saya dengan, saat itu, because saya punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga karena kita di kabinet, saya mampu mengkomunikasikan itu,ÔÇØ kata Noel.

Dalam keterangan tambahan saat jeda sidang pada Kamis (23/4/2026), Noel mempertegas posisinya bahwa uang Rp3 miliar tersebut merupakan pendapatan yang sah secara personal. Ia meyakini dana tersebut tidak melanggar aturan karena tidak bersumber dari anggaran negara.

ÔÇ£Kemudian karena mendapatkan fee dari itu, menurut saya, itu definisikan itu duit yang halal sebetulnya,ÔÇØ katanya.

Argumen mengenai sumber dana juga dikaitkan dengan kepatuhannya terhadap instruksi kepresidenan. Noel menyatakan bahwa selama uang tersebut tidak menyentuh dana publik, hal itu tidak dianggapnya sebagai pencurian.

ÔÇ£Ya kan enggak ada kaitan APBN, karena kita ngikutin perintah Presiden jangan curi APBN,ÔÇØ ujar Noel saat memberikan keterangan di jeda istirahat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Mantan Wamenaker ini terus menekankan bahwa motif utama di balik transaksi tersebut adalah murni bantuan penanganan kasus hukum di kejaksaan. Ia membantah adanya keterkaitan dengan pengurusan sertifikat K3 yang menjadi inti dakwaan jaksa.

ÔÇ£Karena itu kan sebetulnya dia minta tolong ke saya untuk tangani kasusnya di eh kawan-kawan APH,ÔÇØ kata Noel lagi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah membacakan dakwaan perdana pada Senin (19/1/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menyebut Noel beserta sepuluh orang lainnya diduga melakukan pemerasan sistematis terhadap pemohon sertifikat K3 sejak tahun 2021.

ÔÇ£Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,ÔÇØ ujar Jaksa.

Modus yang digunakan adalah penarikan biaya non-teknis atau pungutan liar sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat. Selain uang tunai Rp3,3 miliar, Noel juga didakwa menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang tidak dilaporkan kepada KPK.

ÔÇ£Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,ÔÇØ kata jaksa.

Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki 'Sultan Kemnaker' karena loyalitasnya memberikan hadiah, diduga menerima total Rp69 miliar dalam perkara ini. Uang Rp3 miliar yang sebelumnya dipegang Noel kini telah diserahkan kepada penyidik KPK sebagai barang bukti.

Artikel terkait

Rekomendasi