NETGRIT Desak DPR Tuntaskan Revisi UU Pemilu Tahun Ini

NETGRIT Desak DPR Tuntaskan Revisi UU Pemilu Tahun Ini
Foto: Ilustrasi NETGRIT Desak DPR Tuntaskan Revisi UU Pemilu Tahun Ini.

Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay mendesak DPR segera merampungkan revisi Undang-Undang Pemilu pada tahun 2026 guna mencegah lahirnya regulasi yang berkualitas rendah. Desakan ini disampaikan dalam diskusi daring pada Senin (4/5/2026) merespons lambatnya progres legislasi di parlemen, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Risiko keterlambatan pembahasan dinilai akan membatasi perubahan hanya pada aspek teknis semata tanpa menyentuh substansi perbaikan kualitas pesta demokrasi. Hadar menyoroti sikap DPR yang cenderung tidak terburu-buru dalam memulai pembahasan meskipun waktu yang tersedia bagi penyelenggara semakin terbatas.

"Kalau DPR kita mengambil posisi untuk ya jangan buru-buru, nanti saja, akhir tahun, tahun depan selesai, ya wasalam. Jadi, kita akan punya undang-undang seadanya dan akhirnya kualitas pemilu kita sudah bisa dibayangkan tidak akan bergerak naik seperti yang sebetulnya menjadi hak kita semua," kata Hadar, Direktur Eksekutif NETGRIT.

Penundaan ini dianggap berdampak langsung pada masa depan regulasi yang akan mengatur jalannya pemilu mendatang. Hadar menegaskan bahwa ketiadaan pembahasan segera akan menutup peluang hadirnya pemilu yang lebih baik bagi masyarakat luas.

"Kalau ini tidak dibahas segera, maka kita tidak akan memiliki undang-undang atau pemilu yang kualitasnya lebih baik," ujar Hadar, Direktur Eksekutif NETGRIT.

Berdasarkan perhitungan organisasi tersebut, tahapan pemilu membutuhkan durasi hingga 22 bulan jika merujuk pada aturan yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, penyelesaian payung hukum baru dianggap krusial untuk diselesaikan dalam periode tahun ini.

"Maka kita harus selesaikan undang-undang itu di tahun ini juga," kata Hadar, Direktur Eksekutif NETGRIT.

Hadar juga memberikan catatan penting mengenai jadwal rekrutmen komisioner lembaga penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. Sesuai aturan, proses seleksi tersebut sudah harus berjalan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

"Artinya apa? Bahwa ini hanya sekitar 5, kurang dari 6 bulan lagi waktu yang tersedia," ujar Hadar, Direktur Eksekutif NETGRIT.

Pemerintah dan DPR diminta untuk berkomitmen menciptakan sistem yang lebih efisien dan bersih dari praktik kecurangan melalui landasan hukum yang kuat. Keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses ini sangat diperlukan agar regulasi tidak menjadi berantakan.

"Kalau memang serius mau menjadikan pemilu yang tidak rumit, yang tidak messy, yang tidak mahal atau efisien, dan pemilu yang bersih, minim atau tidak ada kecurangan-kecurangan, maka mulailah dengan undang-undang pemilu yang solid," pungkas Hadar, Direktur Eksekutif NETGRIT.

Di sisi lain, pembahasan draf revisi ini masih tertahan di parlemen meski sudah masuk dalam program legislasi nasional selama lebih dari setahun. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pada Kamis (16/4/2026) bahwa koordinasi antar-pimpinan partai masih terus dilakukan.

"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik," kata Puan, Ketua DPR RI.

Pihak pimpinan DPR lainnya menilai tidak ada urgensi yang mewajibkan percepatan pembahasan regulasi tersebut dalam waktu dekat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta publik bersabar agar hasil yang didapatkan bisa lebih optimal.

"Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna," kata Dasco, Wakil Ketua DPR.

Dasco menambahkan bahwa pelaksanaan tahapan pemilu tidak akan terganggu meskipun pembahasan revisi belum tuntas. Menurutnya, seluruh prosedur teknis tetap bisa dijalankan menggunakan regulasi yang ada sekarang.

"Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan," ujar Dasco, Wakil Ketua DPR.

Artikel terkait

Rekomendasi