Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay mendesak DPR segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu guna mencegah lahirnya regulasi berkualitas rendah. Peringatan tersebut disampaikan dalam diskusi daring Mimbar Publik pada Senin (4/5/2026) menyusul lambatnya respon parlemen terhadap perubahan aturan tersebut.
Keterlambatan pembahasan dikhawatirkan akan mempersempit waktu penyesuaian substansi regulasi yang krusial bagi pelaksanaan pesta demokrasi, sebagaimana dilansir dari Nasional. Hadar menyoroti sikap DPR yang dinilai tidak memberikan prioritas tinggi pada percepatan revisi aturan dasar pemilu tersebut.
"Kalau DPR kita mengambil posisi untuk ya jangan buru-buru, nanti saja, akhir tahun, tahun depan selesai, ya wasalam. Jadi, kita akan punya undang-undang seadanya dan akhirnya kualitas pemilu kita sudah bisa dibayangkan tidak akan bergerak naik seperti yang sebetulnya menjadi hak kita semua," kata Hadar, Direktur Eksekutif NETGRIT.
Hadar menambahkan bahwa penundaan ini hanya akan menyisakan ruang bagi perubahan teknis tanpa menyentuh esensi peningkatan mutu demokrasi. Hal ini dipandang merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan sistem kepemiluan yang lebih baik dari sebelumnya.
"Kalau ini tidak dibahas segera, maka kita tidak akan memiliki undang-undang atau pemilu yang kualitasnya lebih baik," ujar Hadar, Direktur Eksekutif NETGRIT.
NETGRIT memprediksi durasi tahapan pemilu bisa mencapai 22 bulan jika tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, penyelesaian revisi pada tahun kalender ini menjadi sangat mendesak agar penyelenggara memiliki waktu yang cukup untuk persiapan.
"Maka kita harus selesaikan undang-undang itu di tahun ini juga," kata Hadar, Direktur Eksekutif NETGRIT.
Penyusunan regulasi baru juga sangat berkaitan dengan jadwal rekrutmen komisioner di lembaga penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. Sesuai ketentuan, proses tersebut harus dilakukan setidaknya setengah tahun sebelum masa bakti pejabat saat ini berakhir.
"Artinya apa? Bahwa ini hanya sekitar 5, kurang dari 6 bulan lagi waktu yang tersedia," ujar Hadar, Direktur Eksekutif NETGRIT.
Hadar menegaskan perlunya partisipasi publik untuk menekan otoritas legislatif dan pemerintah agar menciptakan landasan hukum yang kuat dan transparan. Regulasi yang solid dianggap sebagai kunci utama dalam meminimalisir potensi kecurangan dan inefisiensi anggaran.
"Kalau memang serius mau menjadikan pemilu yang tidak rumit, yang tidak messy, yang tidak mahal atau efisien, dan pemilu yang bersih, minim atau tidak ada kecurangan-kecurangan, maka mulailah dengan undang-undang pemilu yang solid," pungkas Hadar, Direktur Eksekutif NETGRIT.
Di sisi lain, pimpinan DPR menyatakan bahwa pembahasan draf perubahan undang-undang tersebut masih memerlukan sinkronisasi dengan berbagai kekuatan politik di parlemen. Hingga kini, rancangan aturan tersebut belum mengalami kemajuan signifikan meski sudah masuk dalam daftar prolegnas.
"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik," kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan pandangan berbeda terkait urgensi revisi tersebut. Ia menekankan perlunya ketelitian dan kehati-hatian dalam menyusun regulasi pemilu agar hasil yang didapatkan bisa lebih optimal.
"Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR.
Dasco meyakini bahwa ketiadaan revisi dalam waktu dekat tidak akan mengganggu jadwal tahapan pemilu yang sudah direncanakan. Menurutnya, perangkat hukum yang ada saat ini masih cukup memadai untuk menjalankan proses demokrasi.
"Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan," ujar Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR.