Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menginstruksikan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) untuk memperluas kendali wilayah di Jalur Gaza hingga mencapai 70 persen, Kamis (28/5/2026).
Langkah terbuka tersebut memicu kekhawatiran global lantaran dinilai melanggar ketentuan gencatan senjata bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Oktober 2025, seperti dilansir dari Media Indonesia.
Saat ini militer Israel dilaporkan telah menguasai 60 persen wilayah kantong Palestina tersebut, yang berarti mengalami kenaikan dari angka 53 persen yang disepakati dalam perjanjian sebelumnya.
"Kami sedang menekan Hamas. Kami sekarang menguasai 60 persen wilayah Jalur Gaza. Arahan saya ialah bergerak menuju 70 persen. Mari kita mulai dengan itu. Kita tekan mereka dari segala sisi," ujar Netanyahu di hadapan peserta konferensi.
Ekspansi kendali ini bertolak belakang dengan poin perdamaian kesepakatan garis kuning yang mengharuskan IDF menarik diri agar kendali Israel berada pada batas sekitar 53 persen wilayah Gaza.
Meskipun gencatan senjata secara teknis masih berlaku, data Kementerian Kesehatan di Gaza mencatat sedikitnya 738 warga Palestina tewas sejak kesepakatan itu dimulai.
Hingga 12 Mei 2026, total korban jiwa di pihak Palestina telah mencapai 72.742 orang dengan lebih dari 21.000 di antaranya merupakan anak-anak, di mana PBB menganggap data tersebut tetap kredibel.
Selain itu, eskalasi serangan udara Israel dalam sepekan terakhir terus menyasar petinggi Hamas, termasuk serangan di Kota Gaza yang menewaskan komandan batalion Hamas Imad Asleem beserta putrinya.
Operasi militer di Khan Younis juga menewaskan kepala jaringan transfer dana Hamas Ihab Khrizim dan komandan unit produksi senjata Mohammed al-Habash.
Di bidang politik, Menteri Pertahanan Israel Katz menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan Hamas tidak lagi memerintah Gaza, baik secara sipil maupun militer.
Katz juga memicu kontroversi internasional melalui wacana rencana emigrasi sukarela bagi warga Gaza yang dikhawatirkan para pakar hukum dapat mengarah pada tindakan kejahatan perang berupa pemindahan paksa.
Hingga kini pembicaraan tidak langsung yang dimediasi AS masih mengalami kebuntuan karena Israel menuntut penghancuran total Hamas, sementara kelompok bersenjata Palestina menolak pelucutan senjata selama ekspansi militer berjalan.