Indonesia dan Tujuh Negara Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Al-Aqsa

Indonesia dan Tujuh Negara Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Al-Aqsa
Foto: Ilustrasi Indonesia dan Tujuh Negara Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Al-Aqsa.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama tujuh negara sahabat secara resmi mengutuk aksi pengibaran bendera Israel di area Masjid Al-Aqsa pada Jumat (24/4/2026). Pernyataan kolektif tersebut melibatkan negara Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA) sebagai respons atas pelanggaran hukum internasional.

Aksi kecaman ini dipicu oleh tindakan otoritas pendudukan Israel yang dianggap melanggar status quo historis di situs suci Yerusalem, sebagaimana dilansir dari Kompas. Para menteri luar negeri menyoroti pengamanan polisi terhadap menteri ekstremis yang memasuki wilayah Al-Haram Al-Sharif.

ÔÇ£Para Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Persatuan Emirat Arab mengecam pelanggaran berulang yang dilakukan otoritas pendudukan Israel terhadap status quo historis dan hukum di situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem,ÔÇØ bunyi pernyataan mereka.

Pernyataan bersama tersebut menegaskan ketidaksenangan para diplomat terhadap provokasi yang dilakukan di halaman tempat ibadah umat Islam. Hal ini merujuk pada masuknya pemukim ke zona sensitif tersebut dengan perlindungan aparat keamanan setempat.

ÔÇ£Khususnya berlanjutnya serangan para pemukim dan menteri-menteri ekstremis Israel ke Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif di bawah perlindungan polisi Israel, serta pengibaran bendera Israel di halamannya.ÔÇØ

Pemerintah dari delapan negara ini menekankan bahwa tindakan Israel tidak hanya mencederai kesucian Yerusalem, tetapi juga melanggar hukum humaniter internasional secara nyata. Upaya pengubahan tatanan hukum di wilayah tersebut ditolak secara tegas demi menjaga stabilitas kawasan.

ÔÇ£Para Menteri menegaskan kembali penolakan tegas terhadap setiap upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem dan situs-situs suci Islam dan Kristen,ÔÇØ bunyi pernyataan tersebut.

Selain itu, peran Departemen Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Yordania ditekankan sebagai pengelola tunggal akses Masjid Al-Aqsa. Pihak kementerian juga menyoroti peningkatan aktivitas permukiman ilegal yang baru disetujui oleh otoritas Israel.

ÔÇ£Serta menekankan pentingnya menjaga status tersebut, dengan mengakui peran khusus pengelolaan Hasyimiyah yang bersejarah dalam hal ini,ÔÇØ ucapnya.

Para menteri luar negeri menilai percepatan pembangunan lebih dari 30 pemukiman baru telah melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB dan fatwa Mahkamah Internasional. Kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang terus meningkat juga menjadi poin utama dalam kritik diplomatik tersebut.

ÔÇ£Meningkatkan ketegangan, merusak upaya perdamaian, dan menghambat berbagai inisiatif yang sedang berlangsung yang bertujuan deeskalasi dan memulihkan stabilitas,ÔÇØ tuturnya.

Artikel terkait

Rekomendasi