Pemerintah Tak Bisa Lepas Tangan Terhadap Nasib Guru Honorer

Pemerintah Tak Bisa Lepas Tangan Terhadap Nasib Guru Honorer
Foto: Ilustrasi Pemerintah Tak Bisa Lepas Tangan Terhadap Nasib Guru Honorer.

JAKARTA, KOMPAS.com ÔÇô Pengamat pendidikan menegaskan pemerintah tidak bisa lepas tangan terhadap nasib dan kesejahteraan guru honorer, termasuk mereka yang mengajar di sekolah atau madrasah milik yayasan swasta.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebut negara tetap memiliki kewajiban penuh untuk menjamin upah layak bagi para guru.

Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya kisah Abdul Azis (45), guru honorer di madrasah swasta MI Nurul Islam 1, Kamal Muara, Jakarta Utara, yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan gaji sekitar Rp 2 juta per bulan.

Pendidikan adalah hak dasar anak

Menurut Ubaid, layanan pendidikan pada dasarnya berangkat dari pemenuhan hak dasar anak.

Karena itu, ketersediaan sekolah dan tenaga pendidik menjadi tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah.

"Kalau perspektif saya, layanan pendidikan itu kan berangkat dari hak anak atas pendidikan. Selama ada anak, maka kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan pendidikan," ujar Ubaid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

"Maksudnya kalau enggak ada sekolahnya ya diadakan sekolahnya, kalau enggak ada gurunya ya diadakan gurunya. Itu kewajiban konstitusi," tegasnya.

Kapasitas sekolah negeri belum mencukupi

Dalam konteks Jakarta, Ubaid menyoroti ketimpangan antara jumlah anak usia sekolah dan kapasitas sekolah yang tersedia.

Menurut dia, pemerintah belum mampu menyediakan fasilitas pendidikan negeri yang memadai sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945.

"Nyatanya, kursi yang disediakan oleh pemerintah Jakarta di sekolah-sekolah negeri, baik madrasah negeri maupun sekolah negeri, itu separuh aja enggak ada, ya. Masih sangat kurang," jelas Ubaid.

Kondisi ini kemudian melahirkan peran penting yayasan pendidikan swasta dalam membantu menyediakan akses pendidikan bagi masyarakat.

Peran penting sekolah swasta

Ubaid menilai sekolah swasta hadir sebagai pelengkap bahkan penyelamat dalam menutup kekurangan fasilitas pendidikan milik negara.

"Jadi keberadaan sekolah swasta ini adalah menambah kekurangan sekolah negeri. Jadi kalau enggak ada sekolah swasta, maka akan ada banyak anak-anak Jakarta yang enggak bisa sekolah," ungkapnya.

Karena itu, ia menegaskan pemerintah tetap wajib menjamin kesejahteraan guru, termasuk yang mengajar di sekolah swasta.

Skema kemitraan pemerintah dan swasta

Lebih lanjut, Ubaid menjelaskan bahwa peran swasta dalam pendidikan seharusnya dipandang sebagai bentuk kemitraan antara pemerintah dan pihak swasta (public-private partnership).

Menurut dia, yayasan swasta telah berkontribusi menyediakan infrastruktur fisik, sehingga pemerintah seharusnya bertanggung jawab terhadap tenaga pendidiknya.

"Nah, karena yang bangun ini di tanah swasta ya, berdiri di atas tanah swasta, lalu milik yayasan, sekolahnya yang bangun juga swasta, maka mestinya urusan guru ya, urusan guru itu menjadi tanggung jawab pemerintah," kata Ubaid.

"Jadi sekolahnya ini milik swasta tapi kewajibannya melekat pada pemerintah soal pemenuhan-pemenuhan hak dasar anak-anak. Lalu di situ ada guru yang ngajar, berarti hak dasar guru," sambungnya.

Selaras dengan putusan MK

Ubaid menambahkan, pandangan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyoroti pendidikan tanpa pungutan biaya di sekolah negeri maupun swasta.

Ia kembali menegaskan bahwa tanpa dukungan sekolah swasta, banyak anak tidak akan mendapatkan akses pendidikan.

"Jadi sekali lagi pada intinya sekolah negeri itu tidak mampu menampung semua anak kalau misalnya tidak dibantu oleh sekolah swasta. Karena itu kebutuhan sekolah swasta itu juga harus menjadi bagian dari yang harus dipenuhi oleh pemerintah, termasuk gaji guru tadi itu, harus terus dijamin kesejahteraannya," tutup Ubaid.

Artikel terkait

Rekomendasi