NasDem Usulkan Ambang Batas Parlemen Berjenjang hingga Tingkat Daerah

NasDem Usulkan Ambang Batas Parlemen Berjenjang hingga Tingkat Daerah
Foto: Ilustrasi NasDem Usulkan Ambang Batas Parlemen Berjenjang hingga Tingkat Daerah.

Ketua DPP Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan pemberlakuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold secara berjenjang hingga tingkat DPRD provinsi serta kabupaten/kota pada Jumat (24/4/2026). Langkah ini bertujuan memperkuat sistem kepartaian dan menciptakan pemerintahan yang lebih efektif di seluruh tingkatan daerah.

Pengusulan tersebut mencakup besaran angka yang berbeda untuk setiap tingkatan legislatif, dengan target tertinggi sebesar 6 persen untuk tingkat nasional. Sebagaimana dilansir dari Nasional, NasDem memandang kebijakan ini perlu segera diimplementasikan guna mendorong kesehatan partai politik di tanah air.

"Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota," ujar Ketua DPP Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).

Rifqinizamy menjelaskan bahwa rancangan ambang batas tersebut dapat dimulai dari angka 4 persen bagi tingkat terendah di daerah. Menurutnya, skema ini akan memberikan struktur yang lebih rapi dalam kompetisi pemilihan legislatif di masa mendatang.

"Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan atau 4 persen untuk kabupaten," sambung Rifqinizamy Karsayuda.

Politikus yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI tersebut menegaskan posisi partainya untuk tetap mempertahankan syarat ambang batas tersebut. NasDem bahkan mendorong kenaikan persentase dari aturan yang berlaku saat ini guna memperkokoh peran partai.

"Partai Nasdem sejak awal menyatakan sikap pertama bahwa parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang, naik dari 4 persen menjadi di angka moderat di atas 5 persen, 5 setengah, 6, sampai dengan 7 persen," ungkap Rifqinizamy Karsayuda.

Penerapan kebijakan ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas jalannya pemerintahan ke depan. Dengan partai yang sehat, fungsi pengawasan dan keseimbangan dalam politik dianggap akan berjalan lebih optimal.

"Ini penting juga untuk membangun apa yang kita sebut dengan government effectiveness atau pemerintahan yang efektif, di mana pemerintahan ke depan itu berisi partai-partai politik yang sehat dan karena itu dia akan mampu memerankan dirinya baik sebagai partai pemerintah maupun partai non-pemerintah untuk melakukan checks and balances," pungkas Rifqinizamy Karsayuda.

Sebelumnya, Partai Golkar juga menyuarakan usulan serupa terkait ambang batas berjenjang dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyebutkan angka ideal berada pada kisaran 3 hingga 5 persen tergantung tingkatan parlemennya.

"Misalnya 5,4,3. 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota," ujar Ahmad Doli Kurnia saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).

Doli menekankan bahwa usulan tersebut harus tetap menjaga keseimbangan antara keterwakilan suara rakyat dan stabilitas politik. Hal ini penting agar pemerintahan tetap memiliki legitimasi yang kuat sekaligus efektif secara operasional.

"Saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang," ungkap Ahmad Doli Kurnia.

Artikel terkait

Rekomendasi