Partai NasDem dan Partai Golkar mengajukan usulan revisi skema ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk tingkat nasional hingga daerah guna memperkuat sistem kepartaian dan efektivitas pemerintahan, sebagaimana dilansir dari Nasional pada Jumat (24/4/2026).
Ketua DPP Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, menawarkan konsep ambang batas tunggal yang berlaku secara nasional. Melalui skema ini, partai politik yang gagal mencapai persentase tertentu di tingkat pusat secara otomatis akan kehilangan seluruh perolehan kursi mereka di tingkat DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Contoh, 6 persen parliamentary threshold nasional, yang jika partai politik tertentu tidak memenuhi 6 persen parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis keberadaan suara dan atau kursinya di tingkat provinsi, kabupaten, kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus," ujar Rifqinizamy Karsayuda, Ketua DPP Partai Nasdem sekaligus Ketua Komisi II DPR RI.
NasDem memposisikan usulan ini sebagai salah satu dari dua opsi desain ambang batas. Selain model tunggal, partai tersebut juga mempertimbangkan penerapan angka persentase yang berbeda atau berjenjang untuk setiap tingkatan legislatif.
"Jadi yang pertama, parliamentary threshold berjenjang. Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan atau 4 persen untuk kabupaten. Atau parliamentary threshold yang menggunakan standar tunggal tapi kemudian memiliki konsekuensi sampai dengan tingkat provinsi, kabupaten, kota," ungkap Rifqinizamy.
Rifqinizamy menegaskan komitmen NasDem untuk mempertahankan keberadaan ambang batas dalam pemilu mendatang. Partai ini bahkan mendorong adanya kenaikan angka dari ketentuan 4 persen yang berlaku saat ini menjadi kisaran 5 hingga 7 persen.
"Partai Nasdem sejak awal menyatakan sikap pertama bahwa parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang, naik dari 4 persen menjadi di angka moderat di atas 5 persen, 5 setengah, 6, sampai dengan 7 persen," ucap Rifqinizamy.
Kebijakan ini dinilai krusial untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen. NasDem memandang penyederhanaan tersebut sebagai langkah menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih berkualitas antara pemerintah dan pihak non-pemerintah.
"Ini penting juga untuk membangun apa yang kita sebut dengan government effectiveness atau pemerintahan yang efektif, di mana pemerintahan ke depan itu berisi partai-partai politik yang sehat dan karena itu dia akan mampu memerankan dirinya baik sebagai partai pemerintah maupun partai non-pemerintah untuk melakukan checks and balances," pungkas Rifqinizamy.
Sementara itu, Partai Golkar melalui Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia mengusulkan angka spesifik dalam skema berjenjang. Golkar menyarankan batas 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi, dan 3 persen untuk tingkat Kabupaten/Kota.
"Misalnya 5,4,3. 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota," ujar Doli saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Doli memandang rentang angka 4 hingga 6 persen sebagai batasan yang ideal bagi stabilitas politik. Namun, ia menekankan bahwa penerapan aturan ini tidak boleh hanya terbatas pada kursi DPR RI semata.
"Saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang," ungkap Doli.
Dalam menyusun regulasi ini, Doli mengingatkan pentingnya menyeimbangkan aspek keterwakilan suara rakyat dengan kemampuan pemerintah untuk bekerja secara efisien. Keseimbangan ini diperlukan agar setiap aspirasi tetap memiliki makna hukum.
"Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna. Kita harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (One Person, One Vote, One Value). Namun kita juga harus mempertimbangkan unsur governability, bagaimana pasca Pemilu, semua produknya, yaitu pemerintahan, dapat berjalan secara baik," kata Doli.
Upaya konsolidasi kekuatan politik diharapkan mampu menciptakan sistem parlemen yang lebih sederhana dalam bingkai sistem presidensial. Doli menilai struktur partai yang tidak terlalu rumit akan mempermudah jalannya roda pemerintahan.