Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan keprihatinan mendalam atas vonis empat tahun penjara terhadap eks konsultan teknologi Ibrahim Arief pada Rabu (13/5/2026). Nadiem menganggap putusan hakim tersebut tidak masuk akal lantaran meyakini bawahannya itu tidak bersalah.
Dilansir dari Nasional, ketidakpuasan Nadiem muncul setelah Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan hukuman penjara dan denda bagi Ibrahim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem menegaskan pandangannya mengenai sosok Ibrahim saat ia mendatangi persidangan.
ÔÇ£Menyatakan keprihatinan saya ya, mendengar vonis Bang Ibam kemarin. Itu sangat menyedihkan buat saya,ÔÇØ ujar Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.
Penegasan mengenai keyakinan atas tidak adanya kesalahan Ibrahim kembali disampaikan oleh Nadiem dalam kesempatan yang sama.
ÔÇ£Bahwa orang yang sama sekali tidak bersalah itu bisa divonis 4 tahun,ÔÇØ kata Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.
Nadiem mengungkapkan rasa terkejutnya karena Ibrahim tidak mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim.
ÔÇ£Saya hanya kaget dan syok bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu satu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal gitu,ÔÇØ tutur Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim anggota yang dinilainya merupakan cerminan kebenaran perkara ini.
ÔÇ£Saya harap masyarakat benar-benar menyimak keputusan dari dua hakim dissenting opinion itu karena kebenaran itu ada yang disebut, adalah di situ, disebutkan oleh kedua hakim itu,ÔÇØ ujar Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.
Keputusan hukuman tersebut sebelumnya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah pada Selasa (12/5/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara serta denda sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa.
ÔÇ£Menjatuhi pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,ÔÇØ kata Purwanto S. Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Hukuman denda tersebut memiliki ketentuan subsider berupa tambahan kurungan jika harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi denda.
ÔÇ£Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari,ÔÇØ ujar Purwanto S. Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim beralasan bahwa tindakan korupsi pada proyek pengadaan Chromebook ini mengganggu upaya pemerataan pendidikan di tengah situasi krisis kesehatan global.
ÔÇ£Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi Covid-19 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia,ÔÇØ jelas Purwanto S. Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Dua hakim anggota yang memiliki dissenting opinion berpendapat bahwa Ibrahim tidak terbukti memiliki niat jahat. Mereka menyebut Ibrahim hanya menjalankan peran sebagai konsultan tanpa wewenang struktural.
ÔÇ£Terdakwa hanya memberikan pertimbangan atau konsultasi kepada pejabat Kemendikbud dan tidak punya kewenangan menekan atau mengintervensi pejabat struktural Kemendikbud untuk mengambil keputusan,ÔÇØ bunyi dissenting opinion Majelis Hakim.
Analisis hukum kedua hakim tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan kaitan langsung antara tindakan konsultasi yang dilakukan Ibrahim dengan kerugian negara yang muncul.
ÔÇ£Meski benar ada serangkaian perbuatan yang berkaitan satu dengan yang lain, namun tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa dengan kejahatan yang timbul,ÔÇØ ujar kedua hakim anggota.