Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah menyetujui jajaran pejabat pilihannya. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).
Kesaksian Nadiem muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan keberadaan kelompok yang disebut sebagai organisasi bayangan atau shadow organization di lingkungan kementerian. Jaksa menyoroti masuknya pihak luar ke dalam struktur kerja kementerian selama masa kepemimpinan Nadiem, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Saudara juga memasukkan orang-orang luar, ada namanya istilahnya apa? Shadow. Shadow apa? Saya enggak tahulah, pokoknya namanya shadow. Shadow organization apa," kata jaksa di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).
Pihak kejaksaan juga mengutarakan adanya keluhan dari pejabat struktural Kemendikbudristek yang merasa sulit menemui menteri. Salah satu nama yang disorot adalah mantan staf khusus Jurist Tan yang dianggap memiliki pengaruh sangat besar di internal kementerian.
"Saya kasih tahu. Jurist Tan itu dikenal sebagai 'The Real Menteri'. Bahkan ada sebuah ketakutan di kementerian itu sebuah tidak lazim pada saat saudara memimpin sebagai seorang menteri," ujar jaksa.
Menanggapi hal tersebut, Nadiem menegaskan bahwa staf khusus menteri (SKM) yang ia rekrut memiliki integritas dan kompetensi di bidangnya masing-masing. Ia menyebutkan sejumlah nama yang selama ini membantunya dalam menjalankan tugas di kementerian.
"Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidang mereka masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka. Orang-orang ini seperti Mas Nino, Pak Iwan, Jurist Tan, Dey, dan juga Fiona, dan lain-lain itu adalah SKM," jawab Nadiem.
Eks Mendikbudristek itu menambahkan bahwa pemilihan pejabat eselon tetap memprioritaskan figur internal dari dalam kementerian. Menurutnya, seluruh penunjukan tersebut telah melalui prosedur resmi dan mendapatkan lampu hijau dari kepala negara saat itu.
"Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian," kata Nadiem.
Terkait keberadaan tim teknologi untuk program digitalisasi, Nadiem menjelaskan bahwa mereka berada di bawah naungan anak perusahaan PT Telkom. Langkah pelibatan ahli teknologi eksternal tersebut diklaim sebagai bentuk pelaksanaan instruksi langsung dari presiden.
ÔÇ£Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden,ÔÇØ tutup Nadiem.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia diduga menyalahgunakan wewenang untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan agar menguntungkan pihak Google.
Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke perusahaan induk Gojek. Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.