Jaksa Tuntut Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook.

Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan setebal ribuan halaman terhadap terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Dilansir dari Nasional, tim jaksa menjelaskan bahwa dokumen tuntutan yang telah disusun mencakup analisis mendalam mengenai jalannya persidangan. Volume berkas yang sangat besar membuat jaksa meminta perlakuan khusus dalam proses pembacaannya di hadapan majelis hakim.

"Perlu kami sampaikan dan kami minta persetujuan yang mulia. Mengingat reksito surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman," ujar jaksa dalam persidangan tersebut.

Penyusunan dokumen tersebut dilakukan secara bertahap mulai dari bagian pembukaan hingga simpulan akhir. Struktur ini bertujuan untuk memberikan gambaran utuh mengenai konstruksi hukum yang menjerat para terdakwa.

"Secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis dan kesimpulan," sambung jaksa.

Mengingat efisiensi waktu, penuntut umum mengajukan permohonan agar hanya poin-poin krusial saja yang dibacakan secara terbuka. Permohonan ini ditujukan baik kepada majelis hakim maupun tim penasihat hukum terdakwa.

"Tentu kami meminta persetujuan dari yang mulia maupun penasihat hukum. Apabila, kami diizinkan untuk membaca poin-poinnya saja, pertama terkait dengan pendahuluan," kata jaksa.

Setelah bagian awal selesai, jaksa berencana untuk langsung melompat ke bagian inti yang berisi pembuktian secara hukum. Langkah ini diambil agar substansi tuntutan tetap tersampaikan dengan efektif.

"Selanjutnya kami langsung masuk ke dalam analisis yuridis yang mulia," sambung dia.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah memberikan lampu hijau. Hakim menekankan agar persidangan dapat dituntaskan sore hari sebelum memasuki waktu ibadah malam.

"Yang jelas pada intinya kan sudah termuat lengkap ya. Mungkin juga nanti di analisis yudis terhadap doktrin, pendapat-pendapat saya kira enggak perlu dibacakan," ujar hakim.

Hakim juga mempertimbangkan agenda lain yang harus dijalani oleh terdakwa pada malam harinya. Pengadilan berupaya agar jadwal persidangan tidak berbenturan dengan prosedur tindakan yang harus diikuti Nadiem.

"Demikian ya untuk diupayakanlah sebelum maghrib sudah bisa selesai. Mengingat juga terdakwa agenda malam ini ya untuk tindakan ya," ujar hakim.

Nadiem Makarim sendiri hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan yang diarahkan kepadanya. Sebelum pembacaan dimulai, hakim memastikan kondisi kesehatan dan kesiapan mental mantan menteri tersebut.

"Saya Insya Allah siap menghadapi sidang hari ini," ujar Nadiem.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar dari investasi Google ke PT AKAB. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan pengadaan TIK pada perangkat berbasis Chrome milik Google, yang dilakukan bersama Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Artikel terkait

Rekomendasi