Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut pidana 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026). Tuntutan ini diajukan atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022 yang dinilai menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa tindakan terdakwa merupakan tindak pidana di sektor strategis pembangunan bangsa. Sebagaimana dilansir dari Nasional, pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut diduga dilakukan demi keuntungan pribadi dengan mengabaikan mutu pendidikan di Indonesia.

"Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026).

Penuntut umum juga menyoroti adanya peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak wajar dibandingkan penghasilan sahnya. Berdasarkan dokumen tuntutan setebal 1.567 halaman, terdapat temuan angka yang diduga berasal dari praktik lancung tersebut.

"Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758," kata jaksa.

Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama empat pihak lain, yakni Ibrahim Arif, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kerja sama para pihak ini dilaporkan menimbulkan dampak finansial yang masif terhadap kas negara.

"Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arif, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp 1.567.888.662.716,74," ucap jaksa.

Dalam tuntutan pidana pokoknya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis berat beserta denda sebesar Rp1 miliar. Hal yang meringankan bagi terdakwa hanyalah catatan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

"(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.

Apabila denda sebesar Rp1 miliar tersebut tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, maka Nadiem harus menjalani tambahan masa kurungan. Jaksa telah menetapkan durasi subsider untuk denda yang tidak terpenuhi tersebut.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata jaksa.

Selain denda, Nadiem dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti dengan total triliunan rupiah. Nilai ini mencakup kompensasi atas kerugian negara dan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.

"(Uang pegganti) Merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap jaksa.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut, jaksa menuntut pidana penjara tambahan selama sembilan tahun. Jaksa juga menetapkan biaya perkara sebesar Rp10 ribu dibebankan kepada terdakwa.

Artikel terkait

Rekomendasi