Nadiem Makarim Tuntut Keadilan Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Nadiem Makarim Tuntut Keadilan Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi Nadiem Makarim Tuntut Keadilan Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019ÔÇô2024, Nadiem Anwar Makarim, memprotes tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Protes tersebut disampaikan usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.

Dilansir dari Investor Daily, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Total hukuman efektif yang dihadapi mencapai 27 tahun penjara.

"Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 27 tahun, rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain," ucap Nadiem, Mantan Mendikbudristek.

Nadiem membandingkan beratnya tuntutan tersebut dengan kasus-kasus kejahatan luar biasa lainnya yang pernah diputus di Indonesia. Dirinya merasa keberatan karena menilai angka tersebut tidak proporsional bagi dirinya.

"Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya lebih besar dari teroris?" katanya, Nadiem Anwar Makarim.

Terdakwa mengklaim bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan bukti kesalahan administrasi maupun unsur korupsi yang ia lakukan secara personal. Nadiem menuding tingginya tuntutan ini mencerminkan keraguan jaksa terhadap pembuktian di muka hakim.

"Nah, ini mungkin karena di dalam alur persidangan sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah," tutur Nadiem, Mantan Mendikbudristek.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kasus pengadaan laptop dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019ÔÇô2022 ini telah merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun. Nadiem diduga melanggar prinsip pengadaan dan bekerja sama dengan tiga orang lainnya, termasuk tersangka yang masih buron.

Perincian kerugian meliputi Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM. Nadiem dituding menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari investasi pihak ketiga melalui perusahaan teknologi tempatnya bernaung sebelum menjabat menteri.

Harta kekayaan Nadiem berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun dalam LHKPN 2022 turut menjadi poin yang disoroti dalam persidangan ini. Mantan bos perusahaan teknologi itu kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel terkait

Rekomendasi