Hakim Alihkan Penahanan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Hakim Alihkan Penahanan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
Foto: Ilustrasi Hakim Alihkan Penahanan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi mengubah status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah pada Senin (11/5/2026) malam.

Keputusan tersebut diambil dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjeratnya. Dilansir dari Nasional, status baru ini mengharuskan Nadiem meninggalkan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pindah ke kediamannya di Dharmawangsa.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, memimpin langsung pembacaan penetapan tersebut di hadapan para pihak yang hadir dalam persidangan terbuka.

"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026), malam.

Penetapan ini menegaskan bahwa lokasi penahanan Nadiem kini berpindah secara resmi ke rumah pribadinya di kawasan Jakarta Selatan.

"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa," ujar hakim.

Terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipatuhi terdakwa selama menjalani masa penahanan di rumah, termasuk larangan meninggalkan tempat tinggal selama 24 jam penuh setiap harinya.

Pengecualian hanya diberikan jika Nadiem harus menjalani operasi medis pada 13 Mei 2026, melakukan kontrol kesehatan dengan izin tertulis hakim, atau menghadiri jadwal persidangan di pengadilan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan penggunaan teknologi untuk memantau keberadaan terdakwa guna memastikan kepatuhan terhadap aturan penahanan.

"Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut," ucap hakim.

Selain pemantauan, Nadiem dibebankan kewajiban lapor kepada jaksa penuntut umum sebanyak dua kali dalam sepekan, tepatnya setiap hari Senin dan Kamis pada rentang waktu pagi hari.

Hakim juga menginstruksikan penyitaan seluruh dokumen perjalanan milik terdakwa, baik paspor Indonesia maupun paspor luar negeri jika ada, dalam kurun waktu satu hari setelah putusan dibacakan.

Larangan interaksi juga diberlakukan secara tegas untuk mencegah komunikasi antara Nadiem dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui tatap muka, telepon, pesan singkat, surat elektronik, media sosial, maupun sarana komunikasi lainnya," kata hakim.

Segala pelanggaran terhadap poin-poin yang telah ditetapkan akan berakibat fatal bagi status hukum Nadiem selama proses persidangan berlangsung.

"Menetapkan apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat sebagaimana tersebut dalam angka 3 di atas, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan Rumah Tahanan Negara," tegas hakim.

Artikel terkait

Rekomendasi